Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Saat itu korban berada di rumah seorang diri. Pelaku datang dan tiba-tiba memeluk korban dari belakang.
BUKAMATA - Seorang pria berinisial AAL (30) ditangkap polisi karena mencabuli adik iparnya berusia 16 tahun.

Kasus tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2020). Saat itu, korban berada di rumah yang berada di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, seorang diri.
Pelaku datang dan tiba-tiba memeluk korban dari belakang. Korban lalu dicabuli. Perbuatan pelaku dilakukan hingga tiga kali.
Karena tidak tahan dengan perlakuan pelaku, korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke polisi.
Anggota Polsek Patumbak yang mendapat laporan lalu menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap di depan rumahnya pada Senin (11/10/2020)," kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Kamis (22/10/2020).
Pelaku dibawa ke Mapolsekta Patumbak guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14