Sendiri di Rumah, Gadis Ini Dicabuli Kakak Iparnya
Saat itu korban berada di rumah seorang diri. Pelaku datang dan tiba-tiba memeluk korban dari belakang.
BUKAMATA - Seorang pria berinisial AAL (30) ditangkap polisi karena mencabuli adik iparnya berusia 16 tahun.

Kasus tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2020). Saat itu, korban berada di rumah yang berada di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, seorang diri.
Pelaku datang dan tiba-tiba memeluk korban dari belakang. Korban lalu dicabuli. Perbuatan pelaku dilakukan hingga tiga kali.
Karena tidak tahan dengan perlakuan pelaku, korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke polisi.

Anggota Polsek Patumbak yang mendapat laporan lalu menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap di depan rumahnya pada Senin (11/10/2020)," kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, Kamis (22/10/2020).
Pelaku dibawa ke Mapolsekta Patumbak guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
News Feed
Andi Sudirman di Hadapan Praja IPDN: Jabatan Bisa Berubah, Integritas Harus Tetap
01 Oktober 2026 14:22
Bappenas Tetapkan Sulsel di Peringkat IV PPD 2026
01 Oktober 2026 13:51
Berita Populer
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 13:08
01 Oktober 2026 13:23
01 Oktober 2026 13:51
