Redaksi
Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2020 11:40

Ilustrasi
Ilustrasi

Foto Bugilnya Diunggah Selingkuhan, Wanita Ini Lapor Polisi, "Saya Malu Sama Suami"

Seorang wanita di Medan melaporkan selingkuhannya. Itu setelah pria selingkuhannya mengunggah foto bugil mereka usai berhubungan badan. Si wanita mengaku malu, terutama kepada suaminya.

MEDAN, BUKAMATA - Foto itu sudah lama diunggah HL (43) ke media sosial LS, wanita selingkuhannya. Sejak Minggu, 30 Agustus 2020 lalu. Saat itu, mereka baru saja usai berhubungan badan. Masih bugil.

Namun, LS baru tahu belum lama ini. Itu pun diberitahu oleh temannya. Melihat itu, LS pun malu. Dia lalu melaporkan pria Sibolga, Sumatera Utara itu ke polisi pada Kamis, 15 Oktober 2020 lalu.

Korban keberatan, karena tersangka tidak meminta izin membuat postingan itu. Dia juga mengaku malu dengan postingan tersangka. "Saya malu. Terutama kepada suami," ujar LS kepada polisi.

"Tersangka telah memposting foto tersangka bersama korban. Foto yang diposting tersangka setelah mereka berhubungan badan," ujar Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Kamis (22/10/2020).

Polisi lalu menangkap HL. Pria itu mengakui perbuatannya. Foto itu kata pelaku, diunggah usai berhubungan badan pada Minggu, 30 Agustus 2020. Masih sama-sama bugil saat itu. Diambil diam-diam. Tidak diketahui oleh LS.

"Dalam hal ini korban merasa malu karena korban masih mempunyai suami," tutur Sormin.

HL sendiri kata Sormin, mengaku mengunggah foto itu karena cemburu kepada suami korban. HL ingin menguasai LS seutuhnya. Makanya, dia mengunggah foto tersebut.

"Tersangka mem-posting foto tersebut karena cemburu sebab ada yang menerangkan bahwa korban ada suaminya. Maksud tersangka, jangan ada lagi orang lain yang mengganggu korban," beber Sormin.

Tersangka mengaku sudah berselingkuh dengan korban selama 1,5 tahun. Selama itu pula, dia dan korban sudah melakukan hubungan layaknya suami-istri berkali-kali.

HL saat ini ditahan di RTP Sibolga, Sumatera Utara. Dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) dari Undang Undang RI Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

#Perselingkuhan #Medan