Beralasan Pailit, Kasus Kredit Macet BNI-Pengelola Mal DGS Didalami Kejati Sulsel
Kasus kredit macet BNI di Mal DGS diselidiki Kejati Sulsel. Alasan pengelola mal dan bank, pailit.
MAKASSAR, BUKAMATA - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel, terus mendalami perkara Kredit Macet Bank BNI senilai Rp97 miliar, yang gagal dibayar pengelola mal Daya Grand Square (DGS) Makassar, dengan alasan pailit.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan, kasus ini didalami lantaran penyidik menilai ada keanehan. Di mana kata dia, bank yang telah memberikan piutang pada pengelola, namun belakangan macet dengan alasan pailit.
"Inikan jadi pertanyaan, sudah diberikan pinjaman, lalu pailit. Berarti kan ada indikasi masalah di dalam situ. Nah, itu yang kita lidik. Apakah dalam proses pencairan itu sudah sesuai ketentuan atau ada penyimpangan," katanya.
Firdaus mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan pailit atau tidaknya. Namun lebih kepada proses pemberian pinjaman tersebut. "Apakah sudah terpenuhi syarat dan proses pemberian agunannya, termasuk mempertimbangkan asas kehatian-hatiannya," katanya.
Dalam perkara ini, Firdaus mengatakan, pihaknya sudah memanggil para pihak untuk mengklarifikasi hal itu.
"Sudah kita panggil semua untuk klarifikasi," pungkasnya.
News Feed
Curi Motor di Selayar, Dua Pemuda Ditangkap di Bulukumba
02 Mei 2026 09:39
Kemenlu Ungkap Kondisi Empat WNI Korban Pembajakan Kapal di Somalia
02 Mei 2026 08:48
Berita Populer
02 Mei 2026 08:48
Fadia - Trias Ditarik, Indonesia Siapkan Duet Ana - Tiwi Hadapi Korsel di Semifinal Piala Uber 2026
02 Mei 2026 09:01
02 Mei 2026 08:09
02 Mei 2026 09:39
