Ulfa
Ulfa

Kamis, 15 Oktober 2020 16:17

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kelompok Persatuan LGBT di Lingkaran TNI dan Polri

Pimpinan Mabes AD marah lantaran terdapat 20 kasus prajurit TNI LGBT yang dibebaskan.

BUKAMATA - Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan secara mengejutkan menyebut ada kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di tubuh TNI dan Polri.

Hal tersebut diungkapkan Burhan Dahlan saat diajak pimpinan Mabes TNI Angkatan Darat (AD) berdiskusi mengenai isu LGBT.

"Nah ternyata mereka (pimpinan TNI AD) sampaikan ke saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri," kata Burhan lewat akun YouTube resmi MA.

Burhan menyebut pemimpin kelompok itu berpangkat sersan. Sementara anggotanya berpangkat letnal kolonel. "Ini unik. Tapi memang ini kenyataan," bebernya.

Burhan menyatakan saat pertemuan itu, pimpinan Mabes AD marah lantaran terdapat 20 kasus prajurit TNI LGBT yang dibebaskan majelis hakim pengadilan militer.

"Ada 20 berkas perkara yang saya dilapori masuk ke peradilan militer persoalan hubungan sesama jenis antara prajurit dengan prajurit, ada yang libatkan dokter tentunya pangkatnya perwira menengah, letkol dokter," bebernya.

"Ada yang melibatkan baru lulusan Akmil berarti Letda atau Lettu, yang terendah prajurit dua (Prada) itu korban LGBT di lembaga pendidikan. Pelatihnya punya perilaku menyimpang dimanfaatkanlah di kamar-kamar siswa untuk LGBT," sambung Burhan.

Burhan mengatakan, puluhan perkara prajurit TNI yang LGBT dibebaskan lantaran hakim menggunakan Pasal 292 KUHP yang berbunyi:

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Padahal, kata Burhan, Pasal 292 KUHP tak memuat ketentuan menghukum pelaku LGBT yang sama-sama dewasa.

"Saya jelaskan Pak wajar dibebaskan, kenapa? karena yang diancamkan KUHP ini belum atur demikian. KUHP belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa, yang diatur di bawah umur baru bisa dihukum," ucapnya.

Pernyataan Burhan tersebut kemudian ditanggapi langsung oleh TNI melalui Kabid Penum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil.

Sus Aidil mengatakan, TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT.

"Terkait pernyataan yangg disampaikan oleh Ketua Kamar Militer MA di Youtube pada saat pembekalan hakim militer tentang adanya Pengadilan Militer yang memutus bebas oknum prajurit pelaku LGBT masih dalam klarifikasi untuk diperoleh data yang valid," kata Sus Aidil, Kamis (15/10/2020).

Lebih lanjut, Sus Aidil menjelaskan Panglima TNI telah menerbitkan surat telgram nomor ST No ST/398/2009 tertanggal 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan telegram no ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019.

Surat tersebut menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang Prajurit. Serta bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI.

"Proses hukum diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer," ujar Sus Aidil kepada CNBCIndonesia.

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono enggan berkomentar lebih lanjut mengenai adanya rumor kelompok LGBT di lingkungan Polri yang diceritakan oleh Burhan.

"Silahkan konfirmasi ke narsum tersebut ya," ujarnya.

 

#LGBT #TNI #Polisi

Berita Populer