Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Fahri Hamzah mengatakan, hari-hari ke depan pemerintah harus menyiapkan jawaban. Karena arus gugatan ke MK terkait omnibuslaw, akan menderas.
JAKARTA, BUKAMATA - Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora, Fahri Hamzah mempersilakan pemerintah menyiapkan jawaban. Pasalnya, ke depan, akan ada arus gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Pernyataan Fahri Hamzah ini, terkait Omnibuslaw, yang disahkan pada tengah malam, 5 Oktober 2020.
Fahri mengaku sudah menganalisis omnibuslaw itu sekitar 8 bulan lalu. Prolegnasnya kata dia, disahkan pada Januari 2020. Setelah itu, Fahri lalu membuat tanggapan. "Basis tanggapan saya adalah membaca motif dan filosofis dari Undang-undang ini. Kalau saya melihat akumulasi dari lima tahun pemerintahan Jokowi, itu adalah mazhab pembangunan ekonomi. Dan mazhab inilah yang kemudian ditayangkan dalam satu perundang-undangan," bebernya.
Fahri membeberkan, ada dua mazhab yang dipakai di Indonesia saat ini. Yakni, mazhab ekonomi Eropa, yang memakai demokrasi. Dan Mazhab ekonomi China yang cenderung melakukan penyederhanaan terhadap perundang-undangan investasi dan ekonomi.
"Oleh sebab itu, saya melihat konversi sistemik ini, sangat mungkin menciptakan problem-problem konstitusional. Pertama, kita tidak mungkin menyederhanakan 79 undang-undang ke dalam satu undang-undang. Karena sebenarnya, kita tidak hanya memiliki 79 undang-undang. Kita bahkan punya ratusan bahkan ribuan undang-undang yang harus dirujuk. Yang di dalamnya ada peraturan daerah, peraturan menteri, peraturan daerah, keputusan presiden dan sebagainya, yang akan sangat complicated kalau kita harus mengubahnya dari atas," beber mantan anggota DPR RI ini.
Karenanya, Fahri mengusulkan, kenapa perubahan itu bukan pada peraturan yang lebih teknis yang tidak memerlukan keterlibatan dewan. Karena yang dilakukan di Omnibuslaw itu lanjut Fahri, lebih rumit.
"Kenapa pemerintah tidak melakukan konsolidasi pada layer peraturan pemerintah. Karena toh, undang-undang cipta kerja ini harus dibuatkan peraturan di dalamnya. Peraturan pemerintah yang disusul oleh peraturan presiden, kepres dan peraturan-peraturan di bawahnya lagi," ungkapnya.
"Sekali lagi, ini pekerjaan yang rumit, dobel dan kemungkinan mendatangkan banyak masalah. Yang kedua, kemungkinan perampasan hak-hak yang di dalam undang-undang lain itu telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, lalu dimasukkan kembali, pastilah dengan rujukan yang sama, Mahkamah Konstitusi bahwa perampasan hak-hak terkait pekerja, terkait lingkungan hidup, terkait kewenangan-kewenangan pejabat daerah, itu akan ditinjau Mahkamah Konstitusi sebagai problem yang sama. Sekali lagi, inilah bahaya dari penyederhanaan ini," jelasnya.
Mahkamah Konstitusi kata Fahri, mungkin saja tidak membatalkan pasal per pasal karena rumit. Tetapi, sangat mungkin MK justru membatalkan keseluruhannya, lalu menyuruh kita merujuk kepada undang-undang yang lama.
"Lalu dengan merujuk kepada undang-undang yang lama itu, tinggal kita sinkronisasi saja teknis di bawahnya. Supaya yang namanya egosektoral itu bisa diselesaikan justru oleh tangan Presiden sendiri. Dan apabila ada sesuatu apalagi sekarang jaman Covid, tetap ada antara satu dua ketentuan yang singkronisasinya perlu dibuat," ungkapnya.
Presiden kata Fahri, tidak perlu lagi mengajak DPR. Presiden lanjut Fahri, cuma perlu membuat Perpu, karena itu hanya semacam konsolidasi teknis. Bukan merupakan mengulang apa-apa yang telah diproses selama 20 tahun ini oleh MK, yang tidak diteliti secara baik dalam UU Omnibuslaw ini.
"Silakan pemerintah berhati-hati menjawab ini. Sebab hari-hari ke depan, akan terjadi arus gugatan terhadap MK. Itu tidak mungkin dihindari, Itu akan terjadi," pungkasnya.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46