Redaksi : Kamis, 08 Oktober 2020 20:09
Komisioner Bawaslu Amrayadi

MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan ruang kepada Pasangan calon kepala daerah (Paslon) untuk melakukan kampanye dengan berbagai cara mulai dari tatap muka hingga melalui sistem Dalam Jaringan (Daring).  Bahkan Kandidat lebih dianjurkan untuk melakukan kampanye melalui daring untuk memutus mata rantai Covid-19.

Tapi sampai saat ini Paslon lebih banyak melakukan kampanye dengan menemui calon pemilih walau itu dibatasi sampai 50 orang di setiap titik.

"Dari analisis Bawaslu, kampanye daring (online) masih minim diselenggarakan karena beberapa kendala. Kendala utama adalah jaringan internet di daerah yang kurang mendukung, serta keterbatasan kuota data internet peserta dan penyelenggara kampanyenya," kata Komisioner Bawaslu Amrayadi

Tak hanya jaringan namun menurut dia keterbatasan kemampuan penggunaan ponsel pintar dari peserta dan penyelenggara kampanye, kemudian keterbatasan fitur dalam gawai, termasuk kurang diminatinya model kampanye tersebut sehingga diikuti hanya sedikit peserta kampanye.

Bahkan Bawaslu mendorong Paslon  untuk memanfaatkan akun media sosial berkampanye, mengingat situasi saat ini masih dalam kondisi Covid-19.

"Kami terus mendorong seluruh Paslon menjadikan media sosial sebagai bagian dari sosialisasi di masa kampanye, sebab itu bisa meminimalisir penyebaran virus Corona. Selain itu kan sudah ada aturannya," harapnya.