MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan ruang kepada Pasangan calon kepala daerah (Paslon) untuk melakukan kampanye dengan berbagai cara mulai dari tatap muka hingga melalui sistem Dalam Jaringan (Daring). Bahkan Kandidat lebih dianjurkan untuk melakukan kampanye melalui daring untuk memutus mata rantai Covid-19.
Tapi sampai saat ini Paslon lebih banyak melakukan kampanye dengan menemui calon pemilih walau itu dibatasi sampai 50 orang di setiap titik.
"Dari analisis Bawaslu, kampanye daring (online) masih minim diselenggarakan karena beberapa kendala. Kendala utama adalah jaringan internet di daerah yang kurang mendukung, serta keterbatasan kuota data internet peserta dan penyelenggara kampanyenya," kata Komisioner Bawaslu Amrayadi
Tak hanya jaringan namun menurut dia keterbatasan kemampuan penggunaan ponsel pintar dari peserta dan penyelenggara kampanye, kemudian keterbatasan fitur dalam gawai, termasuk kurang diminatinya model kampanye tersebut sehingga diikuti hanya sedikit peserta kampanye.
Bahkan Bawaslu mendorong Paslon untuk memanfaatkan akun media sosial berkampanye, mengingat situasi saat ini masih dalam kondisi Covid-19.
"Kami terus mendorong seluruh Paslon menjadikan media sosial sebagai bagian dari sosialisasi di masa kampanye, sebab itu bisa meminimalisir penyebaran virus Corona. Selain itu kan sudah ada aturannya," harapnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Bawaslu Sulsel Intervensi Danny Pomanto Lewat Surat Larangan Mutasi
-
Aksi Demonstrasi, Gerakan Muda Maju Desak Bawaslu Sulsel Turun Tangan Tindak Tegas Pelaku Money Politic di Luwu Timur
-
Isteri Amir Uskara Jadi Sorotan, Bawaslu Sulsel Ingatkan Harus Tetap Jaga Netralitas ASN
-
Sita HP dan Kartu Nama Paslon, Sentra Gakkumdu Sulsel: Diserahkan ke Polda
-
Bawaslu Sulsel Tingkatkan Kapasitas Staf Lewat Pelatihan Tata Naskah, LHP dan Pembuatan Risalah Sidan