Redaksi
Redaksi

Rabu, 07 Oktober 2020 21:41

Aksi Tolak Omnibus Law, Trans Sulawesi lumpuh selama 3 Jam

Aksi Tolak Omnibus Law, Trans Sulawesi lumpuh selama 3 Jam

Gerakan yang tergabung dalam Aliansi Peduli Indonesia Kota Palopo bersama organisasi pemuda dan buruh menolak Undang-undang Omnibus Law cipta kerja karena merugikan masyarakat

PALOPO - Aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa se-Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang menolak omnibus law berlangsung di beberapa titik di jalan Trans Sulawesi, antara lain depan Kantor Walikota Palopo dan simpang tiga taman I Love Palopo, Rabu (07/10/2020) sore.

Mereka memblokade jalan dan menyandera truk sebagai bentuk penolakan terhadap undang-undang omnibus law karena dianggap merugikan masyarakat terutama buruh.

Jendral Lapangan, Muhaimin Ilyas mengatakan gerakan yang tergabung dalam Aliansi Peduli Indonesia Kota Palopo bersama organisasi pemuda dan buruh menolak Undang-undang Omnibus Law cipta kerja karena merugikan masyarakat.

“Kami menolak undang-undang Omnibus Law karena merugikan masyarakat, olehnya itu kami mendesak DPR RI untuk membatalkan undang-undang tersebut,” kata Muhaimin saat dikonfirmasi di lokasi aksi, Rabu (07/10/2020) petang.

Selain menolak Undang-undang Omnibus Law massa aksi juga mendesak Kapolri untuk mengungkap kasus penembakan mahasiswa Sulawesi Tenggara.

“Kami mendesak Kapolri untuk mengungkap kasus penembakan 2 orang mahasiswa yang meninggal dunia saat aksi tahun lalu di Kendari Sulawesi Tenggara yaitu Almarhum Yusuf dan almarhum Randi,” ucap Muhaimin.

Aksi yang dilakukan mahasiswa ini membuat jalan Trans Sulawesi lumpuh selama 3 jam, polisi dan Dinas Perhubungan Kota Palopo melakukan pengalihan arus agar kendaraan berjalan lancar.

Pantauan Bukamatanews.id di lokasi sejumlah mahasiswa lainnya membawa keranda jenazah sebagai simbol matinya demokrasi di Indonesia.

Aksi berakhir pukul 18.00 WITA dan akan dilanjutkan Kamis (08/10/2020) besok.

Penulis : Irwan Musa
#Omnibus Law #Cipta Kerja #UU Cipta Kerja #Kota Palopo

Berita Populer