Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Pelaku merupakan tetangga korban yang masih duduk di kelas 3 SMPLB.
BUKAMATA - Seorang Kakek berinisial S (64) di Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang diamankan karena mencabuli anak disabilitas yang berusia 15 tahun. Korban diketahui masih duduk di kelas 3 SMPLB.

Pelaku merupakan tetangga korban yang masih duduk di kelas 3 SMPLB. Pelaku melakukan tindakan bejatnya di tengah sawah sebanyak satu kali.
Aksi bejat kakek ini terbongkar usai keluarga korban mendengarkan penjelasan dari korban. Tak butuh waktu lama, kasus ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian pada 09 September 2020.
Menerima laporan dari keluarga korban, jajaran PPA Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan pelaku pada Senin (6/10/2020) kemarin di Kecamatan Terate, Kabupaten Serang.
Dalam melampiaskan aksi bejatnya, pelaku membujuk korban untuk menuruti kemauannya dengan imbalan uang Rp5 ribu.
Tidak cukup hanya itu, pelaku juga mengancam membunuh korban jika menceritakan aksinya kepada orang lain.
"Pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan perbuatannya tersebut kepada orang lain," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, Ipda Dasep Dudi Rahmat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan undang-undang tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti baju yang dikenakan korban, dua celana hitam, baju warna putih bergambar hati warna warni, satu kemeja warna biru, rok panjang warna putih dan merah hati serta celana pendek.
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14