Ulfa
Ulfa

Senin, 05 Oktober 2020 13:41

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Polisi Larang Demo Jelang Penetapan RUU Omnibus Law, Fadli Zon: Jangan Diskriminasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, pihak kepolisian tidak mengeluarkan izin aksi unjuk rasa selama masa pandemi Covid-19.

BUKAMATA - Polisi bakal mencegah buruh maupun masyarakat yang hendak melakukan demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Demo buruh itu serayanya dilakukan mulai hari ini, Senin (5/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian tidak mengeluarkan izin aksi unjuk rasa selama masa pandemi Covid-19.

"Di masing-masing wilayah juga kami telah sampaikan di wilayah-wilayah yang mau berangkat kita bubarkan. Kami sampaikan supaya mereka tidak datang ke sini (MPR/DPR)," kata Yusri.

Namun, Yusri menyatakan pihaknya bakal melakukan patroli jika masyarakat tetap ingin melakukan demonstrasi di tengah pandemi Covid-19. "Kami lakukan patroli, ketemu mereka, semua kita minta pulang mereka semua," ujarnya.

Terkait larangan tersebut, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon menyebut, saat ini tak ada lagi keharusan izin untuk unjuk rasa, melainkan hanya pemberitahuan.

"Tak ada lagi keharusan izin, hanya pemberitahuan. Demonstrasi adalah hak warga termasuk hak buruh. Selama bisa menjaga protokol kesehatan seperti pilkada, jangan didiskriminasi," kata Fadli Zon di akun Twitter-nya.

Diketahui, sebuah Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Aziz tersebar di lini masa media sosial.

TR tersebut berisi instruksi kepada jajaran Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk mengantisipasi unjuk rasa buruh terhadap penolakan RUU Omnibus Law - Cipta Kerja.

 

#Omnibus Law #Demo

Berita Populer