Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan cara melakukan hubungan badan..
BUKAMATA - Kasus pencabulan anak di bawah umur di Kota Batam, Kepulauan Riau terbongkar. Itu bermula dari status WhatsApp korban pencabulan.

Mulanya, orang tua korban mendapati status WA korban berupa video bersama pelaku berinisial MZ pada tanggal 29 Sepember lalu.
Keesokan harinya, adik korban memberitahukan kepada orang tuanya bahwa ada percakapan antara kakaknya dengan pelaku.
Mengetahui hal itu, ayah korban lantas mencecar putrinya tentang hubungannya dengan pelaku.
“Korban mengakui bahwa ia dan pelaku telah melakukan hubungan seksual layaknya suami dan istri sebanyak 3 kali di rumah pelaku,” kata Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, Senin (5/10/2020).
Mendengar pengakuan korban, orang tua korban tidak terima dengan perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian ke polisi.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung mengumpulkan bukti atas kejadian itu.
Pada hari Kamis, 1 Oktober 2020 sekitar pukul 00.20 WIB, kepolisian bersama orang tua korban mengamankan pelaku berinisial MZ di rumahnya dan langsung diinterogasi.
“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan cara melakukan hubungan badan, dan perbuatan pelaku dilakukan lebih dari 1 kali,” ucap Betty.
Pelaku kini ditahan dan disangkakan pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14