Isu Rp2 Miliar untuk Helikopter Dibantah, Pemprov Sulsel Siap Tempuh Jalur Hukum
02 April 2026 16:47
Bawaslu Kota Makassar, telah menghentikan laporan tim hukum ADAMA', yang melaporkan kampanye di luar jadwal yang diduga dilakukan Appi-ARB. Bawaslu bilang, alat bukti tidak cukup.
MAKASSAR, BUKAMATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Makassar telah menghentikan laporan Tim hukum, Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi terhadap rivalnya, Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando.

Laporan pasangan nomor urut satu ini, menduga pasangan nomor urut dua tersebut melakukan kampanye di luar jadwal.
Komisioner Bawaslu kota Makassar, Zulfikarnain mengatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memberhentikan. "Alat bukti kurang kuat, dan tidak bisa dinaikan ke tahap sidik," singkatnya.
Sebelumnya, juga Bawaslu kota Makassar telah memberhentikan laporan dari tim hukum pasangan Appi-Rahman terkait dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Mereka melaporkan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin.
Tak hanya dua kasus saling lapor ini, Bawaslu kota Makassar juga memberhentikan temuan bagi-bagi beras di kecamatan Mariso karena dia anggap alat bukti tak cukup untuk ditingkatkan. "Mariso juga berhenti, tidak cukup bukti untuk jadi temuan. Tapi masih ada satu laporan dugaan yang sama (Bagi-bagi beras) saat ini sementara dalam kajian karena pelapor akan akan mengajukan bukti tambahan," jelasnya.
02 April 2026 16:47
02 April 2026 16:03
02 April 2026 15:57
02 April 2026 15:15
02 April 2026 14:22