Redaksi
Redaksi

Minggu, 04 Oktober 2020 16:59

Anggota Bawaslu Kota Makassar, Zulfikarnain.
Anggota Bawaslu Kota Makassar, Zulfikarnain.

Bawaslu Hentikan Laporan Kampanye di Luar Jadwal

Bawaslu Kota Makassar, telah menghentikan laporan tim hukum ADAMA', yang melaporkan kampanye di luar jadwal yang diduga dilakukan Appi-ARB. Bawaslu bilang, alat bukti tidak cukup.

MAKASSAR, BUKAMATA -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Makassar telah menghentikan laporan Tim hukum, Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi terhadap rivalnya, Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando.

Laporan pasangan nomor urut satu ini, menduga pasangan nomor urut dua tersebut melakukan kampanye di luar jadwal.

Komisioner Bawaslu kota Makassar, Zulfikarnain mengatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memberhentikan. "Alat bukti kurang kuat, dan tidak bisa dinaikan ke tahap sidik," singkatnya.

Sebelumnya, juga Bawaslu kota Makassar telah memberhentikan laporan dari tim hukum pasangan  Appi-Rahman  terkait dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Mereka melaporkan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin.

Tak hanya dua kasus saling lapor ini, Bawaslu kota Makassar juga memberhentikan temuan bagi-bagi beras di kecamatan Mariso karena dia anggap alat bukti tak cukup untuk ditingkatkan. "Mariso juga berhenti, tidak cukup bukti untuk jadi temuan. Tapi masih ada satu laporan dugaan yang sama (Bagi-bagi beras) saat ini sementara dalam kajian karena pelapor akan akan mengajukan bukti tambahan," jelasnya.

#Bawaslu Makassar #Pilkada Kota Makassar