Redaksi
Redaksi

Selasa, 29 September 2020 08:04

Komisioner KPU Kota Makassar, Abdul Rahman
Komisioner KPU Kota Makassar, Abdul Rahman

Dana Kampanye Cawalkot Dibatasi Rp95 Miliar

KPU Kota Makassar, membatasi penggunaan dana kampanye hanya Rp95,6 miliar.

MAKASSAR, BUKAMATA - Empat pasangan calon wali kota Makassar, sudah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 25 September lalu.

Berdasarkan data dana awal kampanye yang masuk, Pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi sebesar Rp100 juta.

Disusul, Syamsu Rizal-Fadli Ananda Rp30 juta. Sementara Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando dan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Nurdin Halid masing-masing Rp10 juta.

Walau mereka menyerahkan LADK yang berpariasi, empat Paslon tersebut masih bisa mendapatkan bantuan dana kampanye, baik itu gabungan partai politik maupun perseorangan.

Namun, jumlah dibatasi yakni batas nominal sumbangan partai politik atau gabungan partai politik itu maksimal Rp750 juta, sedangkan untuk perseorangan maksimal Rp75 juta.

Saat ini juga KPU kota Makassar, akhirnya menetapkan batas penggunaan dana kampanye maksimal Rp95,6 miliar.

"Setiap Paslon dibatasi maksimal Rp95,6 miliar,"kata Komisioner KPU Makassar, Abdul Rahman.

Saat ini KPU terus memantau sumbangan yang diterima oleh Paslon, melalui rekening mereka masing-masing. Mereka bisa mendapatkan sumbangan kampanye melebihi batas maksimal. Namun tidak diperbolehkan dipergunakan melebihi yang telah ditetapkan.

"Bila melebihi ketentuan itu maka bisa saja kandidat didiskualifikasi karena melanggar ketentuan batasan," jelasnya.

#KPU Kota Makassar #Pilkada Kota Makassar

Berita Populer