Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Minggu, 14 Januari 2024 17:16

Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menyerahkan surat keterangan pindah memilih Bahtiar Baharuddin, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Minggu, 14 Januari 2024.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menyerahkan surat keterangan pindah memilih Bahtiar Baharuddin, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Minggu, 14 Januari 2024.

Pemilu 2024, Pj Gubernur Sulsel Akan Memilih di Kota Makassar

Surat pindah memilih Bahtiar Baharuddin diajukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat dari Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.

MAKASSAR, BUKAMATA - Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, akan menggunakan hak pilihnya di Kota Makassar pada Pemilu yang akan digelar 14 Februari 2024 mendatang. Sebelumnya, ia telah mengajukan surat pindah memilih dari DKI Jakarta ke Kota Makassar.

Surat pindah memilih Bahtiar diserahkan langsung Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Minggu, 14 Januari 2024.

Diketahui, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP elektroniknya.

Kemudian, jika belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP elektroniknya, untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel, Ansyar, mengaku, surat pindah memilih Pj Gubernur Sulsel diajukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat dari Rumah Jabatan Gubernur Sulsel.

"Alhamdulillah Bapak Pj Gubernur Sulsel sudah mengajukan pindah memilih di Makassar," kata Ansyar kepada awak media, Minggu, 14 Januari 2024.

Menurut Ansyar, untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

"Tadi ada Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan dan Sekretaris KPU Kota Makassar menyerahkan surat pindah memilih untuk Bapak Pj Gubernur Sulsel, dari Jakarta pindah ke Makassar," ungkapnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemilu 2024 #Bahtiar Baharuddin #KPU Kota Makassar #Pemprov Sulsel