
Buntut Pemecatan 8 PPS Tamalate, DKPP RI Jatuhi Sanksi Etik 4 Komisioner KPU Kota Makassar
Kuasa hukum 8 PPS Tamalate juga telah melaporkan Komisioner KPU Kota Makassar di PTUN dan proses sidang sementara berjalan.
MAKASSAR, BUKAMATA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) dalam surat keputusannya Nomor 108 -PKE-DKPP/VIII/2023, memutuskan menjatuhkan sanksi terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota makassar.

Kuasa Hukum 8 PPS Tamalate, Tri Sasro Amsir, mengatakan, DKPP RI menggelar sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, kemarin, Rabu, 25 Oktober 2023, dan dilaksanakan secara daring. Sidang dihadiri oleh pihak-pihak pengadu (8 PPS Tamalate bersama kuasa hukum), pihak teradu dalam hal ini 4 Komisioner KPU Kota Makassar, serta para pihak.
Dari hasil sidang tersebut terbitlah Surat Keputusan.
"Empat orang komisioner KPU Kota Makassar dinyatakan melanggar kode etik serta dijatuhi sanksi oleh DKPP RI," ungkap Kuasa Hukum 8 PPS Tamalate, Kamis, 26 Oktober 2023.
Lebih lanjut Tri mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada empat Komisioner KPU Kota Makassar diakibatkan perbuatannya karena melanggar kode etik penyelenggara. Dimana dalam proses pemecatan 8 PPS tersebut, tidak sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 337 tahun 2020 serta beberapa peraturan KPU lainnya.
"Komisioner KPU Kota Makassar, Muh Faridl Wajdi, Endang Sari, M Gunawan Mashar, serta Abdul Rahman, keempatnya mendapatkan sanksi peringatan dari DKPP RI," katanya.
Tri berharap, dengan kasus ini komisioner KPU khususnya Kota Makassar, dapat belajar lebih teliti dan bijaksana lagi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku penyelenggara pemilu.
"Kan kasihan kalau begini, kita telah menghakimi para PPS dengan cara yang keliru," pungkasnya.
Diketahui, 8 PPS Tamalate melalui kuasa hukumnya melaporkan tindakan Komisioner KPU Kota Makassar ke DKPP RI diregistrasi dengan perkara Nomor : 108-PKE-DKPP/VIII/2023.
Muhammad Nur Syahid Munsi, salah satu dari 8 PPS Tamalate menyampaikan kekecewaannya atas putusan yang diberikan kepada salah satu komisioner KPU Kota Makassar.
“Saya sedikit kecewa, sebab sanksi yang diberikan oleh DKPP hanya sekedar peringatan saja, bukan peringatan keras atau pemberhentian tetap. Karna dalam hemat saya, seseorang yang telah dijatuhi sanksi sebelumnya, dengan pelanggaran yang sama seharusnya mendapatkan sanksi yang lebih berat dari sanksi sebelumnya. Tapi kenyataannya justru kebalikannya, orang tersebut mendapatkan sanksi yang lebih ringan," terangnya.
"Meskipun begitu, saya tetap menghargai hasil putusan DKPP karena yang saya paham bahwa hasil putusan DKPP bersifat final dan mengikat," tuturnya.
Kuasa hukum 8 PPS Tamalate juga telah melaporkan Komisioner KPU Kota Makassar di PTUN dan proses sidang sementara berjalan.
"Saksi-saksi dari pihak kami yakni pihak pengadu juga telah dimintai keterangannya, semoga bisa secepatnya bisa pembacaan putusan dan klien kami mendapatkan keadilan," harapnya. (*)
News Feed
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45
23 Oktober 2025 11:42
23 Oktober 2025 12:51