Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Selain larangan mengumpulkan di atas 50 orang di setiap titik kampanye, akun kandidat yang digunakan bersosialisasi, juga dibatasi maksimal 20 akun.
MAKASSAR, BUKAMATA - Di tengah Pandemi Covid-19 ini seluruh kandidat calon wali kota Makassar dibatasi melakukan pertemuan dengan calon pemilih mereka, walau saat ini sudah memasuki masa kampanye hingga 5 Desember nanti. Dengan batas maksimal 50 orang setiap titik dan menaati protokol Covid-19.
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan, PKPU Nomor 13 tahun 2020, pasal 88, kata dia disebutkan melarang kegiatan kebudayaan seperti karnaval, pentas seni, panen raya dan konser musik.
Selanjutnya, rapat umum (kampanye akbar), perlombaan, kegiatan olah raga, jalan santai, sepeda santai, kegiatan sosial seperti bazar maupun donor darah termasuk perayaan HUT partai politik.
"Aturannya yang diperbolehkan yakni kampanye di media daring dan rapat terbatas dihadiri tidak lebih dari 50 orang," tutupnya.
Tak hanya pembatasan massa saat melakukan sosialisasi. Tapi KPU juga membatasi akun media sosial kandidat yang mereka gunakan mencari simpati masyarakat. Dan itu sudah diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 tersebut tentang kampanye. Begitupun dijelaskan dalam PKPU nomor 11 tahun 2020 di pasal 47 ayat 2, kampanye di media daring.
"Setiap Paslon maksimal memiliki akun media sosial 20 untuk kabupaten kota. Tidak diperbolehkan melebihi dari jumlah akun tersebut," jelasnya.
23 Oktober 2025 19:40
23 Oktober 2025 17:54
23 Oktober 2025 17:47
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45