Akun Medsos Kandidat Dibatasi Maksimal 20
Selain larangan mengumpulkan di atas 50 orang di setiap titik kampanye, akun kandidat yang digunakan bersosialisasi, juga dibatasi maksimal 20 akun.
MAKASSAR, BUKAMATA - Di tengah Pandemi Covid-19 ini seluruh kandidat calon wali kota Makassar dibatasi melakukan pertemuan dengan calon pemilih mereka, walau saat ini sudah memasuki masa kampanye hingga 5 Desember nanti. Dengan batas maksimal 50 orang setiap titik dan menaati protokol Covid-19.

Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan, PKPU Nomor 13 tahun 2020, pasal 88, kata dia disebutkan melarang kegiatan kebudayaan seperti karnaval, pentas seni, panen raya dan konser musik.
Selanjutnya, rapat umum (kampanye akbar), perlombaan, kegiatan olah raga, jalan santai, sepeda santai, kegiatan sosial seperti bazar maupun donor darah termasuk perayaan HUT partai politik.
"Aturannya yang diperbolehkan yakni kampanye di media daring dan rapat terbatas dihadiri tidak lebih dari 50 orang," tutupnya.

Tak hanya pembatasan massa saat melakukan sosialisasi. Tapi KPU juga membatasi akun media sosial kandidat yang mereka gunakan mencari simpati masyarakat. Dan itu sudah diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 tersebut tentang kampanye. Begitupun dijelaskan dalam PKPU nomor 11 tahun 2020 di pasal 47 ayat 2, kampanye di media daring.
"Setiap Paslon maksimal memiliki akun media sosial 20 untuk kabupaten kota. Tidak diperbolehkan melebihi dari jumlah akun tersebut," jelasnya.
News Feed
Andi Sudirman di Hadapan Praja IPDN: Jabatan Bisa Berubah, Integritas Harus Tetap
01 Oktober 2026 14:22
Bappenas Tetapkan Sulsel di Peringkat IV PPD 2026
01 Oktober 2026 13:51
Berita Populer
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 13:08
01 Oktober 2026 13:23
01 Oktober 2026 13:51
