Ulfa : Jumat, 25 September 2020 14:58
IST.

BUKAMATA - Polisi berhasil menangkap EF, tersangka kasus pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

EF ditangkap tim Garuda Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, pada Jumat (25/9) dini hari tadi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho mengatakan, tersangka EF ditangkap saat bersama seorang perempuan.

"Yang bersangkutan ditangkap bersama dengan seorang teman wanitanya yang berada di daerah Balige, di tempat tinggal sementara atau kos-kosan," kata Yurikho, Jumat (25/9/2020).

Setiba di Bandara Soekarno-Hatta, tersangka dibawa ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.

"Sekarang yang bersangkutan atau tersangka akan kami bawa ke kantor Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta untuk penyidik ambil keterangan," katanya.

"Semoga dengan telah ditangkapnya tersangka dugaan tindak pidana, bagaimana rangkaian tindak pidananya, bagaimana hal tersebut bisa terjadi dan banyak pertanyaan lain dapat segera terjawab untuk dapat sampaikan lagi ke masyarakat," sambungnya.

EF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan tersebut. Dia dijerat dengan pasal berlapis atas kasus pelecehan, pemerasan, dan penipuan.

"(Pasal yang dikenakan ke tersangka) pelecehan di (Pasal) 289 dan/atau (Pasal) 294. Dan/atau pemerasan di (Pasal) 368 KUHP dan/atau (Pasal) 378 KUHP di penipuan," imbuh Yurikho dilansir detikcom.

Seperti diketahui, kasus ini viral di media sosial setelah korban LHI menceritakan kejadiannya itu di akun Twitter. Singkat cerita, korban saat itu hendak melakukan perjalanan ke Nias pada Minggu (13/9).

Korban diminta untuk menjalani rapid test. Korban pun awalnya yakin hasil rapid test akan nonreaktif lantaran dia yakin tidak pernah berada pada komunitas yang terpapar Corona.

Namun, saat hasil rapid test keluar, dia dinyatakan reaktif Corona. Di sinilah korban mengaku mengalami pemerasan dengan dalih data rapid test bisa diganti untuk kepentingan penerbangan.

Singkat cerita, LHI mengaku tetap dipaksa lakukan rapid test ulang dengan membayar Rp 150 ribu. Dia pun akhirnya dibawa ke tempat sepi dan diminta memberikan uang tambahan senilai Rp 1,4 juta.