Isu Rp2 Miliar untuk Helikopter Dibantah, Pemprov Sulsel Siap Tempuh Jalur Hukum
02 April 2026 16:47
Penggrebekan itu dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
LUWU - Seorang remaja ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu di sebuah kamar kost di Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Kamis (17/09/2020) dini hari.

Dia adalah Andrika alias Anri. Remaja berusia 19 Tahun tersebut digelandang ke Mapolres Luwu setelah digerebek petugas dan kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu sebanyak 11 saset dengan berat total 3.02 gram.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli mengatakan, penggrebekan itu dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
"Jadi terduga pelaku yang ditangkap ini warga Desa Lauwwa, sehari harinya bekerja sebagai sopir. Dari informasi yang didapat, akhirnya kami lakukan lidik dan menemukan tersangka bersama barang bukti yang diduga kuat adalah sabu," Rafli.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu alat isap sabu, serta uang tunai yang diakui adalah hasil penjualan sabu senilai Rp 400 Ribu.
Dalam penangkapan tersebut, tersangka juga mengakui sabu tersebut dibeli dari seorang berinisial SP yang beralamat di Kecamatan Suli.
"Setelah penangkapan Anri kami langsung lakukan pengembangan terhadap si SP yang statusnya sekarang adalah DPO," ungkap Rafli.
02 April 2026 16:47
02 April 2026 16:03
02 April 2026 15:57
02 April 2026 15:15
02 April 2026 14:22
02 April 2026 11:56
02 April 2026 09:30
02 April 2026 11:10
02 April 2026 11:25