Pembantu Cabuli Anak Majikan, Terakhir di Kamar Korban
Pelaku melancarkan aksi tidak senonohnya di rumah korban yang juga menjadi tempat tinggalnya selama 4 tahun bekerja dengan ayah korban.
BUKAMATA - Seorang pria berinisial AG (20) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) tega mencabuli anak majikannya yang masih berusia sembilan tahun.

Kasubbag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin menyatakan, peristiwa tersebut baru diketahui oleh orang tua korban pada Senin, (7/9/2020).
Pelaku melancarkan aksi tidak senonohnya di rumah korban yang juga menjadi tempat tinggalnya selama 4 tahun bekerja dengan ayah korban.
"Tersangka telah melakukan perbuatan percabulan dan persetubuhan terhadap korban berusia 9 tahun pada Senin (7/9) di dalam kamar rumah milik korban yang menjadi tempat tersangka tinggal,” katanya dilansir Kabarmedan, Kamis (17/9/2020).
Ia juga menjelaskan bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan lebih dari satu kali. Setelah kejadian tersebut diketahui, ayah korban langsung melaporkan AG ke pihak berwajib.
"Melihat kejadian itu, ayah korban bersama istrinya membuat laporan ke kepolisian. Sedangkan tersangka ditahan di Polres Sibolga,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 76 D pasal 81 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar.
News Feed
Program B50 Berlaku 1 Juli 2026, Mentan: Harga CPO Dunia Naik Signifikan
21 April 2026 13:24
Menteri ESDM Pastikan Harga LPG 3 Kg Tidak Naik, Stok Aman
21 April 2026 12:33
Stop Pungutan, Munafri Ancam Copot Kepsek yang Nekat Gelar Perpisahan Berbayar
21 April 2026 12:11
Berita Populer
21 April 2026 12:33
21 April 2026 12:11
21 April 2026 13:24
21 April 2026 13:42
21 April 2026 13:59
