Redaksi : Senin, 14 September 2020 10:16
Alpin Andria, pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.

LAMPUNG, BUKAMATA - Pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, Alpin Andria (24), ditetapkan sebagai tersangka. Itu diungkap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana, Senin (14/9/2020).

Menurut Kompol Rezky, penetapan tersangka setelah pemeriksaan rampung tadi malam. Pelaku kata Kompol Rezky, dijerat pasal tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun.

"Pasal 351 tentang penganiayaan berat," ujarnya.

Syekh Ali Jaber ditusuk pada Minggu (13/9) kemarin, saat tengah .engisi ceramah di Masjid Falahuddin, Tanjung Karang, Bandar Lampung. Tiba-tiba, pelaku menyeruak dari kerumunan jemaah, langsung naik ke panggung.

Dia mengarahkan pisaunya ke titik mematikan, yakni dada. Namun, Syekh Ali Jaber berkelit hingga pisau menancap di lengannya.

Gagang pisau terlepas. Sementara pelaku mulai jadi sasaran amukan massa. Syekh Ali Jaber mencabut pisau itu lalu mengimbau jemaah untuk tidak main hakim sendiri.

"Jangan dipukul. Serahkan ke polisi," imbau Syekh Ali Jaber.

Pelaku pun diamankan ke salah satu ruangan di masjid. Diikat pakai tali rafiah. Hingga polisi datang menjemput.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arstad mengatakan, Syekh Ali sempat menangkis. Tangkisan ini yang membuat lengan Syekh Ali Jaber mengalami luka robek.

"Akibatnya luka-luka, mengeluarkan darah, akhirnya petugas baik dengan panitia dan jemaah segera menyelamatkan korban Syekh Ali Jaber yang berusia 44 tahun ini ke rumah sakit terdekat atau ke puskesmas di Gedong Air," sambungnya.

Menko Polhukam Mahfud Md, meminta aparat keamanan segara mengungkapkan identitas dan motif pelaku penusukan.

"Aparat keamanan Lampung supaya segera mengumumkan identitas pelaku, dugaan motif tindakan, dan menjamin bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara adil dan terbuka," kata Mahfud kemarin.