MADURA, BUKAMATA - Kamis, 10 September 2020. Sidang kasus pembunuhan berlangsung di Pengadilan Negeri Gresik. Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Putu Gede Hariadi.
Terdakwa Jebpar tidak hadir di persidangan. Dia disidang secara virtual. Warga Sampang Madura itu dinyatakan terbukti membunuh Mohammad Molah, karena berselingkuh dengan istrinya hingga hamil.
Sehingga, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Annas Huda Sofianuddin, mendakwa Jebpar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Namun, lewat Penasehat Hukumnya, Muhammad Nali, Jebpar mengajukan eksepsi atau tangkisan keberatan dari terdakwa.
Jebpar merasa keberatan atas dakwaan JPU, karena perbuatan terdakwa semata-mata dilakukan sebagai pertanggungjawaban selaku muslim yang melindungi keluarganya, sebagaimana diperintahkan dalam ajaran Islam.
Pada eksepsinya, Jebpar diwakili pengacaranya, Nali. Dia mengilustrasikan masyarakat Madura sangat menjunjung tinggi kehormatan diri dan keluarganya. Tidak membiarkan perbuatan yang menghina mereka, karena dianggap pengecut.
Apalagi, korban menghamili istri terdakwa saat terdakwa menjadi TKI di Malaysia. Hal tersebut sangat melukai dan menghina martabat, kehormatan diri dan keluarga terdakwa.
“Perbuatan semacam itu, masyarakat Madura hanya diselesaikan dengan pertanggungjawaban diri pelaku,” lanjut Nali membacakan eksepsinya.
Pertanggungjawaban tersebut, lanjut Nali, dimaksudkan untuk menghindarkan pertumpanan darah antar dua keluarga besar yang bermasalah yang dapat menjatuhkan lebih banyak korban.
“Perbuatan terdakwa sesuai ajaran Agama Islam, di mana perbuatan perzinahan yang dilakukan korban dengan memaksa istri terdakwa, saat terdakwa bekerja di Malaysia adalah diganjar hukuman mati dengan cara dirajam,” ujar Nali.
Namun, karena mengingat sistem hukum di Indonesia tidak mengenal hukuman dengan cara dirajam bagi pelaku perzinahan dan juga karena hukuman yang dijatuhkan sangatlah ringan, maka terdakwa melakukan tindakan sebagaimana yang dilakukan kepada korban, agar memenuhi ketentuan dalam masyarakat Madura dan Agama Islam sebagaimana dianut oleh terdakwa.
“Hal ini dimaksudkan terdakwa untuk meringankan dosa korban, yang memaksa berzinah dengan istrinya. Oleh karena itu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak tepat dan karenanya terdakwa mohon dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan dalam perkara ini,” tukas Nali.
Atas eksepsi itu, Majelis Hakim menajdwalkan sidang lanjutan minggu depan. Agendanya, jawaban atas eksepsi penasihat hukum terdakwa yang dibacakan JPU.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Jebpar, menghabisi korban dengan mengajak rekannya yang masih kerabat. Mereka menjerat leher korban dengan tali tampar. Jasad korban lalu dibuang di tepi ruas jalan tol Kebomas, Gresik.
BERITA TERKAIT
-
BRI Liga 1: Kalahkan Bhayangkara FC 1-0, Madura United Tangguh Dipuncak Klasemen
-
Berawal dari Bekas Kecupan di Leher Istri, Pria Ini Habisi Nyawa Seorang Kakek
-
Ujung Maut Si Penggoda Istri Orang
-
Wanita yang Tewas di Kandang Buaya Sempat Bohongi Suami, Pamit Kerja Ternyata Pergi Ketemu Si Pembunuh
-
Sakit Hati Putrinya Diselingkuhi, Pengusaha Kapal Ini Bunuh Menantunya Lalu Duduk Menunggu Polisi Datang