Ulfa
Ulfa

Kamis, 10 September 2020 18:08

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Perkosa Tunawicara di Sekolah, Penjaga SD Dibui 8 Tahun

Kasus ini bermula saat Hila mengajak korban bertemu di sekolah pada 11 Desember 2019 sore.

BUKAMATA - Seorang penjaga sekolah di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Hila (24) dihukum 8 tahun penjara karena terbukti memperkosa wanita disabilitas.

Hal tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi. Di mana kasus bermula saat Hila mengajak korban bertemu di sekolah pada 11 Desember 2019 sore.

Selanjutnya, Hila mengajak korban masuk ke ruang guru. Di ruangan yang telah sepi itu, Hila memperkosa korban. Setelah itu, korban pulang dan menceritakan apa yang dialami ke keluarganya. Hila kemudian dilaporkan ke polisi dan diproses hingga pengadilan.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 'Pemerkosaan' sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Akwila Banunaek alias Hila alias Wily oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata ketua majelis FX Lae dengan anggota Made Astina Dwipayan dan Fridwan Fina.

Vonis ini 2 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Majelis mempertimbangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan. Selain itu, Terdakwa juga belum pernah dihukum.

"Korban adalah seorang wanita dengan keterbatasan fisik yakni tunarungu dan tunawicara. Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami depresi dan trauma mendalam yang mengganggu aktivitas korban," ucap majelis dilansir detikcom.

Di persidangan, terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya. Namun pengakuan terdakwa dinilai tidak mempunyai nilai pembuktian karena tidak didukung oleh keterangan saksi atau alat bukti lain.

"Sedangkan keterangan saksi korban yang diberikan di bawah sumpah dan didukung oleh keterangan saksi lain sehingga keterangan saksi korban memiliki nilai pembuktian," ucap majelis.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemerkosaan