MAKASSAR, BUKAMATA - Propam Polda Sulsel memulangkan 16 polisi, terduga penembak warga Ujung Tanah. Mereka sebenarnya dikenakan wajib lapor di Polres Pelabuhan Makassar. Namun, Kapolres Pelabuhan, AKBP Kadarislam menegaskan, mereka harus tinggal di Mapolres Pelabuhan.
Mantan Kapolres Bone ini mengatakan, mereka istilahnya diamankan hingga tibanya sidang disiplin.
"Sekarang mereka wajib lapor, tapi sama saya ndag wajib lapor, dia harus tinggal di Polres terus. Statusnya diamankan kalau istilah dari saya," tegas AKBP Kadarislam.
Mereka dipulangkan dari Propam Polda Sulsel, setelah pemeriksaan selama 5 x 24 jam.
Selama di Mapolres Pelabuhan kata Kadarislam, para oknum polisi ini juga belum bisa melakukan tugas penyelidikan atau pun penyidikan.
Sebanyak 16 oknum polisi itu diamankan terkait kasus penembakan 3 warga di Makassar. Satu di antaranya bernama Anjas, meninggal dunia akibat luka tembak di kepala.
Dalam pemeriksaan, mereka mengakui mengarahkan tembakan ke bawah karena panik ketika akan diserang warga. Itu diungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Peristiwa penembakan itu, terjadi pada Minggu (30/8/2020) lalu. AKBP Kadarislam bilang, saat itu Bripka UF sedang menyelidiki kasus dengan mengenakan pakaian preman (sipil). Lalu diteriaki maling oleh sekelompok warga.
Bripka UF nyaris dimassa. Untuk rekan-rekannya datang menyelamatkan. Bripka UF meninggalkan sepeda motornya. Nanti saat Bripka UF merasa keadaan sudah aman, dia kembali hendak mengambil sepeda motornya. Namun kembali diteriaki maling. Rekan-rekannya pun melepaskan tembakan dan mengenai 3 warga. Salah seorang di antaranya meninggal.
BERITA TERKAIT
-
Seorang Anggota TNI AU Tembak Warga Palu, Danlanud Hasanuddin: Diselesaikan secara Adat
-
CCTV di TKP Penembakan Pengikut Habib Rizieq Rusak, Ini Cerita Saksi Mata
-
Ini Hukuman 12 Oknum Polisi Penembak Warga Barukang
-
Polisi Penembak Warga di Makassar Akui Arahkan Senjata ke Bawah, Alasannya Kalang Kabut
-
Sudah 16 Polisi Diperiksa Terkait Tembakan Peringatan yang Tewaskan Warga