Redaksi : Senin, 07 September 2020 10:31
ilustrasi

BONTANG, BUKAMATA - H (30) telah tertangkap Polres Bontang. Dia menyesali perbuatannya. Dia mengaku tak pernah punya niat menghabisi kekasihnya, MA (41), janda beranak 3. H mengaku khilaf. Padahal, dia bermaksud menikahi kekasihnya itu.

Pelaku bercerita, hari itu Kamis, 3 September 2020. H mengajak kekasihnya ke salah satu hotel melati di kawasan Kota Bontang, Kalimantan Timur. Mereka check in di kamar 42, di hotel Jl KS Tubun itu.

Mereka memadu kasih. Tiga kali mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Saat jeda istirahat, tiba-tiba MA menyinggung pernikahan.

H meyakinkan MA, bahwa dirinya serius akan menikahi kekasihnya itu. MA lantas menyinggung uang mahar Rp25 juta, juga cincin.

H mulai geram. Apalagi saat MA menyinggung kalau giginya mirip drakula. Dia lantas mencengkeram lengan MA.

"Waduh abang ini, belum jadi suami sudah kasar," ungkapnya.

H lantas memukul MA hingga jatuh ke lantai. Dia lalu mencekik dan membekap MA dengan bantal. MA pun tewas kehabisan napas. H lantas menaikkan jasad kekasihnya ke atas kasur. Dia lalu memakaikan celananya. Kemudian melarikan diri.

Mayat MA ditemukan Jumat, 4 September 2020. Terdapat banyak luka fisik mulai dari wajah hingga leher. Tak beberapa lama kemudian, H tertangkap di Desa Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara. 

"Saya mengakui. Menyesal terhadap apa yang saya lakukan kepada almarhum korban," katanya.

H membeberkan, dirinya bertemu dengan korban di Facebook. Saling sapa berujung suka sama suka itu berbuah manis. Mereka menjalani hubungan sejak 1 bulan lalu.

"Saya tahu dia punya anak 3," ucapnya.

Kendati baru seumur jagung, komitmen untuk ke jenjang lebih serius telah dibicarakan.

Kendati demikian, meski belum menikah secara sah, keduanya beberapa kali melakukan hubungan suami istri.

"Awal perkenalan di Facebook. Sudah 2 kali (bersetubuh). Berbeda tempat, mas," ucapnya.

Hotel melati jadi tempat keduanya bercinta memadu kasih, kendati belum menikah.

Usai membunuh hingga di pelarian, pelaku mengaku dihantui korban. Dia bahkan nyaris bunuh diri minum racun serangga.

Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo mengatakan, saat ini pelaku inisial H diamankan di rutan Polres Bontang. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP, masing-masing ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan 7 Tahun.