Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Profesi UNM diserang OTK. Kaca jendela redaksi pecah. Polisi tengah mengusut pelaku.
MAKASSAR, BUKAMATA – Dini hari, Sabtu, 5 September 2020. Jarum jam menunjukkan pukul 00.15 Wita. Pemimpin Umum LPM Profesi UNM, Muh Sauki Maulana mendapat telepon dari seseorang. Mengabarkan ada orang yang datang ke redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Profesi Universitas Negeri Makassar (UNM).
Sekitar 15 menit kemudian, saat awak redaksi sedang mengerjakan tugas kelembagaan, tiba-tiba "pranng!!!". Sebuah lemparan benda padat mengenai kaca redaksi LPM Profesi UNM, meninggalkan lubang di kaca. Juga retakan di pinggirnya. Usai itu, pelaku melarikan diri.
Diduga, penyerangan ini karena pemberitaan Reportase Utama yang dimuat di Tabloid LPM Profesi Edisi 242, yang terbit pada Rabu (2/9/2020) lalu. Judulnya, "Kisruh di Akhir Kepengurusan" dan "Langgar Konstitusi Hingga Dugaan Korupsi".
Sauki Maulana sempat ditegur salah satu fungsionaris lembaga kemahasiswaan, sehari setelah berita itu diterbitkan.
Sauki bilabg, ada kabar di grup lembaga kemahasiswaan, kalau ada pihak tidak terima dengan berita yang kami tayangkan di tabloid.
Salah seorang rekan Sauki di LPM Profesi UNM juga mengaku diteror dan diminta untuk berhati-hati. “Hati-hati ko saja,” kata Sauki mengutip pernyataan rekannya tersebut.
Saat ini, kasus itu l telah diproses pihak kepolisian. Surat aduan itu ditangani oleh Polsek Tamalate dengan nomor aduan 823/IX/2020/Polsek Tamalate.
Penyerangan itu turut dikecam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar.
Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir menilai, aksi penyerangan itu melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
AJI Makassar mendesak Kepolisian memproses tindakan kekerasan dan intimidasi melalui penyerangan tersebut. Sikap tegas dari penegak hukum diharapkan agar peristiwa serupa tidak terulang.
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33