MANOKWARI, BUKAMATA - Dua pemuda Suku Aifat yaitu Frans Aisnak (31) dan Pontius Wakom (30), akan didakwa terlibat melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anggota Brimob di Base camp PT.Wana Galang Utama (WGU), Kampung Miyah, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Maret 2020 lalu.
Kini keduanya akan menghadapi sidang perdana pada Jumat, (4/9/2020) hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Baik Frans Aisnak maupun Pontius Wakom, akan didampingi Tim Advokat dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.
Baca Juga :
Sesuai ketentuan dalam amanat pasal 55 dan 56 UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik Aisnak maupun Wakom sebagai warga negara Indonesia, berhak memperoleh bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasihat Hukum (advokat/pengacara) yang mereka tunjuk sendiri dengan surat kuasa.
Direncanakan sidang Frans Aisnak dan Pontius Wakom sebagai terdakwa akan dipimpin oleh Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, SH selaku hakim ketua dibantu Behind Jefri Tulak, SH, MH dan Akhmad, SH masing-masing sebagai hakim anggota serta Veronica Angwarmase sebagai Panitera Pengganti.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Watinussy yang diwawancarai Kamis, (3/9/2020) sore kemarin, menyayangkan bahwa sampai sore ini, kliennya maupun dirinya selaku Penasihat Hukum kedua terdakwa, belum menerima surat dakwaan berikut turunan surat pelimpahan perkara sebagaimana diatur di dalam amanat pasal 143 ayat (4) UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penulis: Bakhtiar