Redaksi : Kamis, 03 September 2020 11:21
Meja-meja pimpinan DPRD Kota Makassar di ruang paripurna dibanting.

MAKASSAR, BUKAMATA - Aksi unjuk rasa berujung pengrusakan ruang paripurna Kantor DPRD Kota Makassar, tengah ditangani polisi. Kabar terakhir, polisi sudah menetapkan 13 mahasiswa sebagai tersangka. Ada 16 yang diperiksa, tiga sudah dipulangkan.

Itu diungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, Kamis (3/9/2020). Menurut Kombes Yudhiawan, penyidik punya waktu 1 x 24 jam untuk menyidik, sebelum kemudian menetapkan 13 tersangka.

Usai pemeriksaan, penyidik lalu melakukan gelar perkara pada Rabu (2/9/2020). Dalam gelar perkara itu kemudian ditetapkan 13 tersangka.

Aksi pengrusakan ruang paripurna itu dilaporkan Sekretariat DPRD Kota Makassar. Itu setelah mereka mendapati sejumlah peralatan sidang rusak.

Awalnya, mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa. Saat itu anggota DPRD Kota Makassar rata-rata sudah pulang. Mereka mengancam akan menginap jika tak ditemui.

Mereka membuktikan diri menginap di gedung DPRD Makassar sejak Senin (31/8/2020). Pada pagi harinya, mereka kesal lalu masuk ke ruang sidang paripurna dan mengobrak-abrik ruangan itu. Meja sidang pimpinan dibanting.

Sejumlah fasilitas di Ruang Sidang Paripurna dirusak, dari pintu masuk, meja, sejumlah perabot, hingga bangku yang dibuat berantakan.