Pelaku Pengrusakan Mobil Pengendara di Makassar Diamankan Polisi
Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tamalanres. Atas kejadian itu, pelaku disangkakan pasal 406 KUH Pidana.
MAKASSAR, BUKAMATA - Kepolisian Polsek Tamalanrea, Polrestabes Makassar berhasil mengamankan pelaku pengrusakan mobil seorang pengendara yang melintas di Jalan Biring Romang, Kecamatan Tamalanrea beberapa waktu lalu.

Pelaku yang diketahui bernama Muh. Tisar (21) adalah seorang pemuda pengangguran tinggal di Jalan Biring Romang Lorong II, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar diamankan, Selasa (24/5/2022) malam.
Panit 1 Reskrim Polsek Tamalanrea, Ipda Muhammad Iqbal mengatakan, pelaku diamankan karena diduga keras melakukan tindak pidana pengrusakan
"Pelaku kami amankan atas laporan polisi korban bernama Faisal yang merasa keberatan atas pengrusakan mobil miliknya," demikian Muhammad Iqbal, Rabu (25/5/2022).
Menurut Muhamad Iqbal, awal kejadian saat korban menjemput penumpang di Jalan Perintis Kemerdekaan di depan toko Semeru untuk diantar ke Jalan Biring romang.
"Saat di jalan, tiba-tiba pelaku menghalangi korban sambil memegang besi kemudian pelaku langsung merusak kaca mobil bagian depan dan pender bagian sebelah kiri dan kanan," papar Muhammad Iqbal.
Kini pelaku diamankan di Mapolsek Tamalanrea guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku juga mangakui telah merusak mobil korban.
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
