Ulfa : Selasa, 01 September 2020 15:50
Ilustrasi.

BUKAMATA - Perbuatan seorang ayah berinisial S sungguh bejat. Pria berusia 58 tahun tega mencabuli anak tirinya.

Atas perbuatannya, S ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang saat berada di Jalan Kampung Bugis Gg.Flamboyan Kota Tanjungpinang, Sabtu (29/8/2020) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, menagtakan kasus pencabulan itu terungkap pada Jumat (28/8/2020) lalu, lantaran korban mengalami ketakutan dan tidak mau pulang ke rumah.

"Korban tak pulang ke rumah hingga malam, pelapor mencari korban, dan korban mengaku tak mau pulang karena takut," kata Rio, Selasa (1/9/2020).

Diketahui, aksi bejat Samsi berlangsung sejak anaknya masih duduk di kelas 3 sekolah dasar. Sang anak kini berusia 15 tahun.

Pada Rabu (19/8/2020), Samsi memaksa anak tirinya melayani nafsu. Kejadian itu saat ibu korban sedang tak berada di rumah.

Usai terlampiaskan syahwatnya, dia mengancam sang anak agar tak bercerita kepada ibunya.

"Pertama kali pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar. Setiap kali melakukan perbuatannya pelaku sering mengancam korban," ujarnya dilansir Batannews.