Redaksi
Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2020 14:13

Henry Taryatmo saat memeragakan membunuh Sri Handayani.
Henry Taryatmo saat memeragakan membunuh Sri Handayani.

Detik-detik Dua Bocah Pergoki Ibu Bapaknya Dibunuh Pelaku Henry

Dua bocah terbangun oleh jerit kesakitan ibu dan ayahnya, dini hari itu. Saat keluar kamar, dia melihat pelaku membunuh ibu dan ayahnya.

SUKOHARJO, BUKAMATA - Rafael Ilham (10) dan Dinar Alvian (6) terbangun. Mereka terbangun oleh jerit kesakitan ayah dan ibunya pada subuh itu. Saat keluar kamar, keduanya melihat ayah ibunya meregang nyawa. Darah bergelimang. Dan Henry Taryatmo berdiri sambil memegang pisau berdarah.

Itu terungkap pada rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di halaman Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (27/8/3030). Ada 51 adegan diperagakan Henry Taryatmo. Henry naik kursi roda. Diawasi penyidik Polres Sukoharjo. 

Dalam rekonstruksi itu terungkap, pelaku terlebih dahulu menghabisi sang istri, Sri Handayani (36) dengan pisau yang diambil di dapur korban. Lalu disusul Suranto (43).

Saat menghabisi sang ayah pada dini hari itu, dua anak korban, Rafael Ilham dan Dinar Alvian  terbangun. Mereka terbangun oleh jerit kesakitan ayah dan ibunya.

Melihat aksinya dipergoki, pelaku Henry lantas dengan keji menghabisi dua bocah itu dengan pisau yang sama dipakai menghabisi kedua orang tuanya.

"Anaknya itu terbangun, karena gugupnya pelaku, dia juga menghabisi kedua anakya. Setelah itu korban bersihkan diri di dapur," ucap Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (27/8/2020).

Setelah membersihkan diri di dapur, pelaku lalu membawa motor korban terlebih dahulu. Usai itu, dia kembali lagi ke TKP menggunakan aplikasi kendaraan online untuk mengambil mobil korban.

Motor korban belum sempat dijual. Mobil Avanza putih korban sudah dijual Rp82 juta. Rp60 juta dipakai membayar utang. Sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.

Pelaku terlilit utang yang sudah jatuh tempo. Hal itu lantas memicu keinginan pelaku untuk menguasai harta korban. Ancaman hukuman mati menanti pelaku. Dia dikenakan pasal 365, 388 dan 340 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pembunuhan