Redaksi
Redaksi

Rabu, 26 Agustus 2020 13:21

Pelaku penyebar video bugil pelajar dibekuk Polda Banten. (Sumber:Detik)
Pelaku penyebar video bugil pelajar dibekuk Polda Banten. (Sumber:Detik)

Tak Dikasi Rekaman Baru untuk Objek Onani, Mahasiswa Ini Sebar Video Bugil Pelajar

Seorang mahasiswa asal Lampung dibekuk. Dia menyebarkan foto dan video bugil pelajar wanita.

SERANG, BUKAMATA - Seorang mahasiswa berinisial RK (22) asal Lampung, ditangkap Polda Banten. Itu karena menyebarkan video dan foto seorang pelajar perempuan tanpa busana asal Serang.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifuddin membeberkan, Jumat, 14 Agustus 2020 lalu, sebuah laporan masuk soal penyebaran video dan foto korban.

Usai menerima laporan, pihaknya langsung melakukan pelacakan media sosial Facebook. Dari hasil penelusuran polisi, diketahui pengirim video pelajar perempuan tanpa busana merupakan seorang mahasiswa asal Lampung. Kemudian jajarannya melakukan penangkapan pada Rabu (19/8/2020).

"Tempat kejadian perkara di Serang, tersangka merupakan mahasiswa asal Lampung Selatan," kata Nunung di Mapolda Banten di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Rabu (26/8/2020).

Nunung bilang, kejadian ini bermula dari tipudaya pelaku kepada korban melalui Facebook. Di akun itu, pelaku menggunakan nama perempuan Desfi dan meminta nomor telepon korban. Tak lama, muncul WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Liza di handphone korban.

"Pelaku kemudian meminta korban untuk foto tanpa busana, dengan bujuk rayu tersangka akhirnya berfoto dan video tanpa busana dan dikirmi melalui WhatsApp," ucapnya.

Foto dan video yang dikirim korban, lanjut Nunung digunakan pelaku untuk memuaskan syahwat pribadi. Pelaku kemudian menyebarkan foto dan video ke media sosial karena korban tidak mau mengirim gambar lagi.

"Pelaku ini tidak mengkomersilkan hasil dari kejahatannya. Dia hanya menggunakan untuk kebutuhan pribadi dengan melihat foto dan video korban yang bersangkutan melakukan kegiatan seks sendiri atau onani (masturbasi)," ujarnya.

Tersangka saat ini diamankan di Rutan Polda dan diancam Pasal 36 UU 44 2008 tentang Pornografi, Pasal 76 i UU 23 2020 tentang Perlindungan Anak, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman maksimal 16 tahun penjara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Video Mesum #Foto Bugil

Berita Populer