Redaksi
Redaksi

Rabu, 26 Agustus 2020 10:59

ilustrasi
ilustrasi

Pada Bacokan Pertama Paman Tertawa karena Kebal, Tapi Tumbang di Bacokan Kedua

Paman menyeringai. Bacokan keponakannya tak melukai dirinya. Namun, pada bacokan selanjutnya, paman tersungkur. Dia tak kebal lagi.

MUBA, BUKAMATA - Selasa, 25 Agustus 2020, Unit III Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan 2018 lalu. Rekonstruksi baru digelar, karena pelaku baru dibekuk setelah buron dua tahun di Pulau Bangka.

Hari itu, 9 Januari 2018, M Kasim (50), tewas dibacok keponakannya Andi Arafat (35) di Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Penyebabnya, cuma gara-gara sebatang pohon nangka.

Ada 15 adegan diperagakan tersangka. Mulai dari cekcok mulut hingga membacok korban secara membabi buta.

Dalam adegan tersebut, paman tersangka M Kasim (peran pengganti) sedang berada di kebun miliknya untuk menebang pohon.

Namun, pohon nangka yang ditebang korban merupakan tanaman milik tersangka.

Tersangka yang tahu, mendatangi korban. Dia lalu menanyakan mengapa pohon nangka yang ditanamnya ditebang.

Terjadilah cekcok mulut antara korban dan tersangka.

Karena terpancing emosi, korban sempat mengacungi pahat ke arah tersangka. Tak terima, tersangka langsung mengambil parang di dekatnya.

Melihat korban sedang menyadap karet, tersangka langsung membacok korban beberapa kali.

"Korban sempat tidak luka. Karena aku lupa, kalau korban punya ilmu kebal," ujar tersangka saat memeragakan dirinya membacok korban

Ketika itulah, korban yang mengetahui dirinya di bacok tersangka langsung berbalik dan mengayunkan pahat sadapan karet ke arah tersangka.

Korban sempat menertawakan tersangka yang terjatuh setelah diayunkan pahat penyadap karet.

Merasa ditertawakan, tersangka berdiri dan kembali membacok korban dibagian wajah sebanyak dua kali.

Bacokan itulah, membuat korban tersungkur.

"Setelah korban tersungkur, kembali aku bacok di perut. Lihat korban terkapar, aku langsung melarikan diri dan membuang parang," ungkap tersangka.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi didampingi Kanit 3 Kompol Junaidi mengatakan adegan yang dilakukan sebanyak 15 adegan ini, guna melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Ada 15 adegan pada rekonstruksi ini, pada pelaksanaannya ini sesuai dengan pengakuan dari tersangka. Kemudian untuk peristiwanya sudah sesuai dan tidak ada perbedaan," kata Suryadi.

Tersangka sendiri dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pembunuhan