Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Sejumlah Kendaraan di Jalan Tupai Makassar
01 Februari 2026 14:50
Seorang oknum sekuriti di Bulukumba, mencabuli seorang gadis ABG. Pelaku saat ini buron.
BULUKUMBA, BUKAMATA - AH (26), masih diburu polisi. Oknum sekuriti di Kabupaten Bulukumba itu, mencoba memperkosa seorang gadis ABG berusia 18 tahun. Untung korban melakukan perlawanan.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Bripka Ajis Safri membeber kronologinya.
Saat itu, pertengahan Mei 2020, AH mengunggah lowongan kerja di akun Facebook Ahmad Ramadhan. Korban AD (18) tertarik.
Karena butuh pekerjaan, gadis itu akhirnya menghubungi akun Facebook tersebut. Pelaku lalu mengarahkan korban ke sebuah gudang di Jl Kenari, Kelurahan Loka, wilayah Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.
Setelah korban tiba, pelaku langsung mempersilakannya masuk ke dalam ruang tunggu lalu pelaku mengunci pagar.
Usai memastikan pagar terkunci, oknum sekuriti AH kemudian menemui korban. Bukannya dipertemukan dengan atasan, AH malah memulai aksi bejatnya.
"Pelaku melakukan pelecehan dengan cara meremas payudara korban dan mencium bibir korban," kata Bripka Ajis.
Beruntung saat itu korban sigap melakukan perlawanan. Korban berusaha keluar gudang dan meminta tolong kepada warga yang melintas di jalan.
Bripka Ajis mengatakan, peristiwa percobaan pemerkosaan tersebut sudah di tahap penyidikan dan status AH sudah menjadi tersangka. Namun AH kini menjadi DPO usai 2 kali mangkir dari panggilan penyidik. Dia juga sudah tak berada di kediamannya saat dicari polisi.
AH kini terancam hukuman 5-15 tahun penjara usai dijerat polisi dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 289 KUHPidana.
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50