JAKARTA, BUKAMATA - Data hasil uji klinis imunomodulator herbal untuk penanganan pasien COVID-19, tengah dikumpulkan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Ada dua produk yang diuji klinis. Yakni, Cordyceps militaris dan kombinasi ekstrak herbal yang terdiri dari rimpang jahe merah (Zingiber officinale var Rubrum), daun meniran (Phyllanthus niruri), sambiloto (Andrographis paniculata), dan daun sembung (Blumea balsamifera).
Hasil uji klinis itu, akan dikirimkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku regulator.
Koordinator Kegiatan Uji Klinis Kandidat Imunomodulator Herbal untuk Penanganan COVID-19 Masteria Yunovilsa Putra menyebutkan, pihaknya sedang melakukan data cleaning atau verifikasi data, guna memastikan data penelitian akurat dan dapat dipercaya.
Menurut Masteria, Imunomodulator berfungsi meningkatkan daya tahan tubuh manusia.
Setelah verifikasi data, Masteria bilang, data akan dianalisa secara statistik, dan hasilnya akan diberikan kepada BPOM.
Peneliti dari Pusat Penelitian Bioteknologi LIPI itu menambahkan, kombinasi ekstrak herbal berisikan bahan-bahan alami yang semuanya berasal dari biodiversitas Indonesia. Kombinasi herbal ini sudah diformulasikan, memiliki data stabilitas dan ada prototipenya.
Sayang, tim uji klinis tidak dapat menyampaikan detail dari hasil uji klinis imunomodulator herbal. Menurut Masteria, hasil akan disampaikan berdasarkan hasil analisa BPOM terhadap hasil uji klinis yang diberikan tim tersebut.
"Kami belum berani mengatakan, kita tunggu hasil analisa dari teman BPOM," ujarnya.
Uji klinis herbal tersebut dilakukan sejak 8 Juni 2020 dan selesai pada 16 Agustus 2020. Ada 90 subjek penelitian yang dilibatkan dengan rentang usia 18-50 tahun. Diberikan intervensi selama 14 hari.
Uji klinis ini melibatkan tim LIPI di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Tentara Nasional Indonesia, dan tim tenaga kesehatan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran.
BERITA TERKAIT
-
8 Pandangan WHO Terhadap Situasi Covid Saat Ini
-
Setelah Mempertimbangkan Kategori Covid sebagai Flu Biasa, Kini Jepang Terapkan Aturan Tidak Wajib Masker
-
Jokowi Mengakhiri PPKM, Kasus Covid-19 Meningkat Menjadi 366 Kasus
-
Berlaku Hari Ini, Berikut Ketentuan Surat Edaran Perjalanan Domestik di Masa Pandemi
-
Resmi, Presiden Jokowi Sampaikan Langsung Pelonggaran Pemakaian Makser