Ulfa
Ulfa

Senin, 17 Agustus 2020 18:40

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Dua Pelaku Persetubuhan Anak di Parepare Dapat Remisi Bebas

Keduanya termasuk dari 303 Narapidana Lapas Kelas IIA Parepare yang mendapatkan remisi kemerdekaan dan juga merupakan anak di bawah umur.

PAREPARE - Dua pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kota Parepare, Sulawesi Selatan mendapatkan remisi Kemerdekaan RU II atau remisi bebas.

Keduanya termasuk dari 303 Narapidana Lapas Kelas IIA Parepare yang mendapatkan remisi kemerdekaan dan juga merupakan anak di bawah umur.

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Parepare, Murshahid mengatakan, narapida anak di bawah umur, berinisial AL (16) dan G (14) mendapatkan remisi RU II atau remisi bebas setelah menjalani masa pidana selama 3 bulan.

"Keduanya sudah menjalani tiga bulan masa pidana, dan mendapatkan remisi. Sehingga dia berhak mendapatkan fasilitas rumah itu, sesuai dengan Permen No 10 tahun 2020," katanya, Senin (17/8/2020).

Murshahid menjelaskan, sesuai Permen No 10 tahun 2020, narapidana yang telah menjalani 1/2 masa pidananya sampai kepada 31 Desember, berhak untuk mendapatkan fasilitas rumah, tapi tetap dipantau oleh balai pemasyarakatan," jelasnya.

Diketahui, pada (24/6/2020) Pengadilan Negeri (PN) Parepare memvonis dua pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur, selama 5 bulan, dan pelatihan kerja satu bulan di Dinas Sosial.

Dari fakta persidangan, kedua pelaku terjerat pasal 81 ayat 2 UU RI tentang perlindungan perlindungan anak, dan terkena tindak pidana karena telah dengan sengaja melakukan membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya.

Penulis: Hana

#Pencabulan anak di bawah umur

Berita Populer