Redaksi : Senin, 10 Agustus 2020 11:20
J saat diamankan di Satreskrim Polres Takalar.

TAKALAR, BUKAMATA - Inisialnya J. Usianya 34 tahun. Perawakannya tegap. Sehingga orang gampang percaya saat dia mengaku sebagai polisi.

Minggu, 9 Agustus 2020, malam sekitar pukul 21.00 Wita, J diringkus polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Takalar.

Dia memperdaya wanita berinisial S, salah seorang keluarga tahanan narkoba di Polres Takalar. Kepada S, pelaku mengaku sebagai polisi dan berjanji akan membebaskan suami dan anaknya yang diamankan karena kasus narkoba.

Sebagai imbalan, J meminta bayaran Rp100 juta. Korban sudah memberikan uang itu, sebelum kemudian pelaku dibekuk.

Kanit II Satresnarkoba Polres Takalar, Ipda Syuryadi Syamal bersama timnya yang mengamankan tersangka. Itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan.

Paur Humas Polres Takalar, Ipda Sumarwan mengatakan, saat ini tersangka sudah ditangani Satreskrim Polres Takalar, setelah kasusnya diserahkan oleh Satresnarkoba Polres Takalar. Bersama pelaku, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp85 juta.