Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
Pj Wali Kota sementara mengkaji meniadakan denda keterlambatan pajak untuk sementara waktu. Itu karena pertimbangan pandemi Covid-19.
MAKASSAR, BUKAMATA - Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin, meminta denda keterlambatan pembayaran pajak oleh pelaku usaha, ditiadakan sementara waktu.
Hal ini dilakukan pihaknya, guna meringankan beban pelaku usaha di Kota Makassar di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir.
"Saya sudah minta denda keterlambatan pembayaran pajak kalau bisa ditiadakan dulu," kata Prof Rudy di Rujab Wali Kota Makassar, Jumat (7/8/2020).
Meski demikian, katanya, terlebih dahulu ia akan meminta para pelaku usaha mengajukan permohonan ke Pemkot Makassar agar dilakukan pengkajian.
Kata Prof Rudy, sejauh ini pemerintah masih memprioritaskan penanganan dampak Covid-19 di sektor kesehatan. Namun katanya, pemerintah tidak bisa mengabaikan kebijakan-kebijakan yang perlu dilakukan untuk menyelamatkan ekonomi.
"Makanya saya meminta kesabaran dan keikhlasan kita dalam menghadapi situasi ini. Karena kalau naik lagi kasus Covid-19, pasti kita lockdown besar-besaran. Pasti ekonomi habis lagi dan krisis sosial akan timbul. Itu lebih berbahaya. Insyaallah semoga itu tidak terjadi," demikian Prof Rudy.
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33