BUKAMATA , GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa bersinergi dalam menangani masalah hukum.
Hal ini ditandai dengan melakukan penandatanganan kerjasama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan kerjasama ini berlangsung di Baruga Karaeng Galesong, Rabu (5/8/2020), yang dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani dan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.
Dalam kesempatan tersebut, Yeni mengatakan, kerjasama ini dilakukan untuk mengatasi masalah hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang akan diselesaikan Pemkab.
"Bantuan hukum yang kami berikan baik yang dilakukan melalui pengadilan maupun di luar pengadilan, dapat diajukan pada pengadilan kejari sebagai negara yang disetujui. Yang disetujui pemerintah daerah digugat kami dapat ditunjuk sebagai negara pemberi izin," jelas Yeni.
Menurut Yeni, salah satu permasalahan yang kerap terjadi di lingkup pemerintah daerah dalam bidang hukum perdata yaitu persoalan pengamanan aset daerah. Sehingga pihaknya hadir untuk membantu menyelamatkan aset tersebut dengan cara memberikan Surat Kuasa Khusus (SKH) yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh jaksa pengacara negara.
"Fungsi kejaksaan dalam bidang perdata ini salah satunya mengenai penyelamatan aset daerah, seperti aset fasum, fasos dan lainnya. Pemda kemudian memberikan SKH kepada kami, lalu kami teruskan ke jaksa pengacara negara. Nantinya kami yang mewakili sebagai jaksa pengacara negara untuk mengembalikan atau menyelamatkan aset daerah," terang Yeni.
Menanggapi hal ini, Bupati Adnan meminta kerjasama ini sangat baik meminta partisipasi dalam membantu pemerintah dalam melakukan pengamanan seluruh aset daerah dan mendampingi jika digugat berbagi pihak.
"Kami sangat mengapresiasi kerjasama ini karena sering terjadi tentang aset pemerintah dapat disetujui, sehingga kompilasi kejari menggaungkan ini kami respons dengan baik," kata Adnan.
Diriku berharap, melalui kerjasama ini seluruh masalah hukum dibidang perdata bisa dibahas tentang aset daerah. Tambahan tujuan perjanjian ini untuk meminta bantuan kejaksaan untuk bisa memanggil aset daerah.
"Semoga ini memiliki status hukum yang jelas dan bisa dimanfaatkan oleh pemda. Perjanjian yang disetujui ini akan ditindaklanjuti oleh masing-masing SKPD yang terkait," pungkas Adnan.
TAG
BERITA TERKAIT
-
KPH Jeneberang Bantah Terjadi Perambahan Hutan di Gowa
-
Rawan Eksploitasi, Aktivis Lingkungan Sorot Perubahan Status Kawasan Hutan di Bawakaraeng
-
Dibabat Habis di Hulu, Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul Akibat Ilegal Logging
-
Filosofi di Balik Logo Baru HJG Ke-705: Ujung Badik, Embun, dan Tangan Pakarena
-
Pemprov Sulsel Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Program Mandiri Benih Kentang di Gowa