Aturan Baru MA, Korupsi Rp100 Miliar Dibui Seumur Hidup
MA mengeluarkan peraturan baru. Korupsi Rp100 miliar akan dibui seumur hidup.
JAKARTA, BUKAMATA – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020. Itu untuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya. Ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020.

“Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan,” demikian prihal menimbang Perma Nomor 1 Tahun 2020, yang dilihat di situs MA, Minggu (2/8/2020).
Perma ini berlaku untuk terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.
Prinsipnya, terdakwa merugikan keuangan negara. Ada lima kategori. Kategori berat yaitu kerugian negara Rp25 miliar-Rp100 miliar. Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp1 miliar-Rp25 miliar. Kategori ringan yaitu kerugian negara Rp200 juta-Rp1 miliar. Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp200 juta.
Selain faktor uang negara yang dicuri, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi si koruptor.
Ada tiga jenis kesalahan, yaitu:
- Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi.
- Kesalahan sedang, Dampak Sedang dan Keuntungan terdakwa sedang.
- Kesalahan rendah, Dampak rendah dan Keuntungan Terdakwa rendah.
Berikut ini simulasi hukuman berdasarkan Perma 1/2020 itu:
- Penjara Seumur Hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun: terdakwa korupsi Rp100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
- Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.
- Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp100 miliar lebih, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.
- Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp25 miliar-Rp100 miliar, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
- Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp25 miliar-Rp100 miliar, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.
- Penjara 8-10 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp25 miliar-Rp100 miliar, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
