Tipikor Polres Jeneponto Limpahkan Kepala Desa Tersangka Korupsi Aset ke Kejaksaan
22 Oktober 2025 23:48
MA mengeluarkan peraturan baru. Korupsi Rp100 miliar akan dibui seumur hidup.
JAKARTA, BUKAMATA – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020. Itu untuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya. Ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020.
“Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan,” demikian prihal menimbang Perma Nomor 1 Tahun 2020, yang dilihat di situs MA, Minggu (2/8/2020).
Perma ini berlaku untuk terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.
Prinsipnya, terdakwa merugikan keuangan negara. Ada lima kategori. Kategori berat yaitu kerugian negara Rp25 miliar-Rp100 miliar. Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp1 miliar-Rp25 miliar. Kategori ringan yaitu kerugian negara Rp200 juta-Rp1 miliar. Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp200 juta.
Selain faktor uang negara yang dicuri, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi si koruptor.
Ada tiga jenis kesalahan, yaitu:
Berikut ini simulasi hukuman berdasarkan Perma 1/2020 itu:
22 Oktober 2025 23:48
22 Oktober 2025 21:13
22 Oktober 2025 17:45