JAKARTA, BUKAMATA – Buronan kelas kakap, Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra, akhirnya ditangkap Bareskrim Mabes Polri. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, membenarkan kabar penangkapan itu. Namun, Argo belum merincinya.
“Iya benar sudah ditangkap,” tuturnya, Kamis (30/7/2020).
Argo bilang, pihaknya akan memberi keterangan lengkap mengenai kronologi penangkapan tersebut malam ini sekitar pukul 11.00 WIB malam di Ruang VIP Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur.
“Nanti ya di Bandara Halim,” katanya.
Dilansir dari Bisnis, buronan Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, kejaksaan pernah menahan Djoko.
Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dia bebas dari tuntutan lantaran perbuatan itu bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.
Lalu, pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.
Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan Jaksa.
Majelis hakim memvonis Joko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta.
Uang milik buron Joko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp546.166 miliar dirampas negara.
Imigrasi juga mencekal buron Joko Tjandra .
TAG
BERITA TERKAIT
-
Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra
-
Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Surat Palsu
-
Begini Perjalanan Pinangki, Anita dan Irfan ke Malaysia Versi Jaksa
-
Irfan Jaya Dipecat NasDem Usai Jadi Tersangka
-
Jaksa Cantik yang Berfoto Bareng Djoko Tjandra, Dalam 11 Tahun Hartanya Bertambah Rp4,7 Miliar