BUKAMATA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan tidak meneruskan peninjauan kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.
Keputusan itu diambil lantaran Djoko Tjandra sebagai pemohon tidak pernah datang ke persidangan.
"Menetapkan, menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima, dan berkas perkaranya tidak dapat dilanjutkan ke Mahkamah Agung," ujar pejabat Humas PN Jaksel, Suharno, Rabu (29/7/2020).
Menurut Suharno, putusan tersebut diputuskan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah memeriksa berkas PK ini.
"Setelah dipelajari oleh Ketua, kemudian Ketua Pengadilan Negeri Jakarta selatan mengeluarkan penetapan atas permintaan PK dengan register nomor 12/Pid/PK/2020/PN Jakarta Selatan. (Putusan) ditetapkan di Jakarta oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Selasa 28 Juli 2020," jelasnya.
Ketua PN Jaksel menilai PK tidak bisa dilanjutkan karena Djoko Tjandra sebagai pemohon tidak pernah menghadiri persidangan. Hal ini sesuai dengan aturan di Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.
"Mengacu pada ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2012 juncto SEMA Nomor 7 Tahun 2014, yang mana bahwa pemohon atau terpidana tersebut tidak hadir di dalam atau tidak dapat hadir di persidangan. Oleh karenanya, pengajuan PK tersebut dinyatakan tak dapat diterima sebagaimana yang kami sampaikan mengenai amar tersebut," tegas Suharno.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra
-
Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Surat Palsu
-
Begini Perjalanan Pinangki, Anita dan Irfan ke Malaysia Versi Jaksa
-
Irfan Jaya Dipecat NasDem Usai Jadi Tersangka
-
Jaksa Cantik yang Berfoto Bareng Djoko Tjandra, Dalam 11 Tahun Hartanya Bertambah Rp4,7 Miliar