Ulfa
Ulfa

Selasa, 28 Juli 2020 14:12

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Seorang Ayah Tega Cabuli Putri Kandungnya Sejak 2018

Selang dua tahun terakhir sejak tahun 2018, anak ini harus meladeni nafsu ayah kandungnya di bawah ancaman akan dipukul dan diusir dari rumah

BUKAMATA - Seorang anak berusia 13 tahun asal Malalayang, Kota Manado, dijadikan pemuas nafsu bejat ayah kandungnya sendiri berinisial RT alias RI.

Selang dua tahun terakhir sejak tahun 2018, anak ini harus meladeni nafsu ayah kandungnya di bawah ancaman akan dipukul dan diusir dari rumah.

Perbuatan ini terakhir dilakukan pada medio Juni 2020, sebelum akhirnya kasus ini terungkap oleh pihak kepolisian.

Dalam keterangan yang berhasil diambil oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Manado, korban mengaku jika aksi bejat ayahnya tersebut sudah dilakukan lebih dari 10 kali sejak pertama terjadi pada tahun 2018.

"Pengakuan korban, kejadian yang menimpanya tersebut sama sekali tidak diketahui oleh siapa pun," kata Kanit PPA Reskrin Polres Kota Manado, AKP Marmi Asih.

Asih mengatakan, pelaku telah diringkus oleh pihak kepolisian dan saat ini sudah dalam tahapan penyidikan. Dikatakannya, mereka akan melengkapi berkas termasuk melampirkan hasil visum dari korban tersebut.

Lanjut menurut Asih, pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami di unit PPA tak ingin main-main dalam penetapan pasal jika terkait dengan tindakan yang tidak wajar kepada anak dan perempuan," ujar Asih dilansir Kumparan, Selasa (28/7/2020).

Asih menambahkan khusus untuk kasus ini, karena pelaku adalah ayah kandung dari korban, maka akan dikenakan ketentuan pada ayat ketiga pasal 81 dimana pidananya bisa ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang dikenakan.

"Nantinya kita akan lampirkan juga kartu keluarga yang membenarkan hubungan orang tua kandung dengan korban," tutur Asih kembali.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemerkosaan