Dipenjara karena Cabuli Anak Bungsu, Ayah Bebas Lalu Setubuhi si Sulung
Setelah bebas dari penjara, S malah mencabuli anak sulungnya.
BUKAMATA - Seorang pria berinisial S (51) tak ada kapoknya setelah dipenjara karena cabuli anak bungsunya.

Setelah bebas dari penjara, S malah mencabuli anak sulungnya. Dia cabuli anak sulungnya pada bulan Oktober 2019.
Kasubag Humas Polres Depok, AKP Elly mengatakan, pelaku mencabuli anak kandungnya untuk yang kedua kalinya.
Insiden yang sama pernah terjadi pada 2002, saat itu pelaku mencabuli anak bungsunya yang kini ini telah berkeluarga.
“Iya sudah ditangkap. Sebenarnya kasus itu sudah lama ya, dia mencabuli anaknya,” kata Elly, Rabu (22/7/2020).
Elly menuturkan, kasus pencabulan terhadap anaknya sulungnya terjadi pada Oktober 2019.
Saat itu, pelaku baru bebas dari penjara dan dalam kondisi pengangguran. Sedangkan istrinya bekerja sebagai buruh yang jarang di rumah.
Kondisi rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk merayu anaknya sehingga terjadi pencabulan. Aksi bejat pelaku baru terungkap saat istrinya menemukan sikap yang aneh pada anaknya. Hal itu kemudian dilaporkan ke polisi.
“Pencabulan terungkap ketika istrinya menemukan ada bercak mencurigakan pada pakaian anaknya,” ujar Elly dilansir Kumparan.
Elly menyebut, pelaku sempat melarikan diri setelah tahu aksi bejatnya dilaporkan ke kepolisian. Pelaku sulit ditangkap karena ahli mengubah penampilan.
News Feed
Pemkab Rilis Logo Hari Jadi Jeneponto ke-163, Karya Kreator Lokal
20 April 2026 15:10
Brimob Polda Sulsel Gelar Pelatihan Manajemen Staf, Ini Tujuannya
20 April 2026 14:19
Raih 11 Medali, Luwu Timur Peringkat Empat Besar MTQ Tingkat Provinsi Sulsel
19 April 2026 21:40
