Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Tim tersebut dibentuk untuk memastikan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Gowa seperti rumah makan, restoran hingga tempat pariwisata menerapkan protokol kesehatan.
BUKAMATA, GOWA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan membentuk tim survei bagi pelaku usaha yang beroperasi di Kabupaten Gowa.
Tim tersebut dibentuk untuk memastikan seluruh pelaku usaha di Kabupaten Gowa seperti rumah makan, restoran hingga tempat pariwisata menerapkan protokol kesehatan.
Tim ini terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Satpol PP, BPBD, Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Gowa.
Hal ini dilakukan kata Adnan agar mampu menekan laju penularan Covid-19 dan ekonomi bisa tetap berjalan di Kabupaten Gowa.
Adnan Purichta Ichsan mengatakan, bagi pelaku usaha yang ingin membuka kembali usahanya ditengah pandemi ini terlebih dahulu harus izin dengan menyurat ke pemerintah daerah, yang kemudian akan ditindak lanjuti oleh tim survei apakah layak untuk diberi izin membuka kembali atau tidak.
"Jadi tugas tim survei ini memastikan usaha tersebut sudah mematuhi protokol kesehatan atau tidak dengan turun langsung melihat kondisi lapangan, nantinya tim survei akan membuat rekomendasi hasil dari surveinya itu barulah bisa diberi izin," kata Adnan.
Adapun protokol kesehatan yang dimaksu seperti, menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk, mengatur jarak meja minimal 1,5 meter, pelayan dan pengunjung wajib menggunakan masker, meja dan kursi disemprot disinfektan dan pemasangan sekat atau pelindung.
Hal ini sejalan dengan perda wajib masker dan penerapan protokol kesehatan yang diajukan Pemkab Gowa, sehingga sebelum disahkan pihaknya memastikan masyarakat khususnya bagi pelaku usaha mampu menerapkan hal tersebut.
"Sebelum Perda ini disahkan kita lakukan survei dulu, memberikan edukasi sehingga ketika disahkan tidak ada yang dapat sanksi karena masyarakat sudah menerapkan perda ini," ungkap Adnan.
Orang nomor satu di Gowa menambahkan, jika ditemukan pelaku usaha melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi penutupan selama sebulan, tiga bulan, hingga mencabut izinnya jika melakukan pelanggaran hal yang sama berulang kali.
Di tempat yang sama, salah satu tim survei yang juga Kepala Dinas PTSP, Indra Setiawan mengatakan hal ini harus dilakukan untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru di tengah pandemi ini, dan bisa menjadi kontribusi dalam menuunkan angka penularan.
"Memang harus dilakukan karena untuk mengurangi penularan dan ekonomi terus berjalan harus menerapkan protokol kesehatan," ujar Indra.
Terkait langkah yang dilakukan bersama tim, pihaknya akan membagi beberapa tim untuk mengantisipasi lonjakan permintaan izin dari pelaku usaha, sehingga ketika banyak permintaan semuanya bisa jalan.
"Kami dengan beberapa dinas pasti akan membagi diri supaya tidak ada penumpukan permintaan," pungkas Indra.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33