Ulfa
Ulfa

Sabtu, 18 Juli 2020 20:04

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Pria Ini Tega Sebar Video Oral Seks Pacarnya di Status WhatsApp

Reksa mengenal korban CAW sejak tahun 2006 dan resmi memiliki hubungan pacaran dengan korban sejak 2011.

BUKAMATA - Kisah cinta pasangan sejoli di Kota Bandar Lampung harus berakhir di kantor polisi.

Wanita berinisial CAW melaporkan pacarnya, Reksa Theo Anggara (24), ke polisi karena tak terima video vulgarnya disebar melalui status WhatsApp.

Reksa mengenal korban CAW sejak tahun 2006 dan resmi memiliki hubungan pacaran dengan korban sejak 2011.

Peristiwa itu bermula pada Selasa (7/4/2020) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada pada tempat kerjanya yang berlokasi di Kota Bandar Lampung.

"Pada saat itu terdakwa dan saksi korban melakukan percakapan melalui akun media sosial WhatsApp, yang mana terdakwa meminta saksi korban mengantarkan minuman dan makanan ringan ke rumah terdakwa," kata Jaksa Roosman Yusa dalam sidang dakwaan.

Namun, korban CAW menolak permintaan pacarnya, lalu Reksa mengancam korban dengan berkata 'nanti saya cekik leher kamu, nanti saya tampar, nanti saya buat malu'.

"Terdakwa juga berkata kepada saksi korban 'cepet mati, gak pantas hidup'. Kemudian terdakwa mengirimkan video bermuatan asusila dengan durasi 15 detik kepada saksi korban," jelasnya.

Selanjutnya pada Minggu (19/4) sekitar pukul 11.00 WIB pada saat Reksa di rumahnya yang masih di Kota Bandar Lampung, ia membuat status WhatsApp secara berturut-turut.

"Pertama status berupa foto potongan video vulgar saksi korban CAW bersama terdakwa dan ditambah caption 'mau liat full video, sabar ya kita upload satu-satu dari masa kuliah'," kata Jaksa membacakan kalimat yang ditulis Reksa.

Kedua status berupa caption 'jangan lupa lihat aplikasi lainnya bro dan sist'. Ketiga status berupa seorang wanita yaitu korban CAW yang tangannya sedang menadah. Keempat status berupa foto organ intim korban dan ditambah caption.

"Kelima status berupa caption 'kita tunggu update jam 12 full videonya liat di IG, Line, dan FB-nya'. Keenam status berupa potongan video seorang wanita yaitu korban CAW sedang melakukan oral seks ke terdakwa," imbuhnya dilansir Kumparan.

Masih di hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB pada saat saksi APL saat sedang berada di rumahnya diperlihatkan status yang dibuat oleh Reksa tentang video vulgarnya bersama korban CAW.

"Kemudian saksi APL meminjam handphone saksi korban dan melihat postingan video asusila berdurasi 15 detik yang diposting oleh terdakwa," terang dia.

Selain saksi APL yang diberitahu oleh korban tentang postingan video asusila tersebut, korban juga memberitahu kepada saksi S.

"Saksi S memberitahu saksi korban untuk menyimpan video tersebut untuk dicetak dan melaporkannya ke Mapolda Lampung," pungkasnya.

Perbuatan Reksa mengakibatkan korban merasa sangat terhina dan malu. Pada saat saksi korban diancam merasa mual, gemetar, panik, sesak napas, dan sempat berpikir ingin bunuh diri.

#Video Mesum #WhatsApp

Berita Populer