BUKAMATA - Ada tiga jenderal Polri yang terlibat memuluskan Djoko Tjandra untuk bepergian di Indonesia, di tengah masa buronnya. Ketiganya kini dicopot dari jabatannya.
Mereka adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Slamet Wibowo, dan Kepala Divisi Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte.
Terkait hal itu, mantan Wakapolri Adang Daradjatun khawatir bahwa keterlibatan tiga jenderal Polri dalam kasus pelarian buronan Djoko Tjandra adalah sesuatu yang terorganisir.
"Saya takut kalau ini bagian dari kegiatan yang paling terorganisir, ini yang paling saya takuti," kata Adang, Sabtu (18/7/2020).
Menurut Adang, saat ini Bareskrim Polri dan Divisi Propam terus melakukan pemeriksaan. Namun, Anang berharap agar proses tak hanya berhenti dalam konteks etik saja.
"Kalau ternyata memang kasus ini sudah teroganisir dan masuk ke dalam pindana ya lakukan tindakan itu," ujar Anggota Komisi III DPR RI ini.
Sementara itu, komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menduga apa yang dilakukan oleh Brigjen Prasetijo Utomo merupakan niatan pribadi.
Dari informasi yang diperoleh, kata Poengky, Prasetijo menggunakan komputer sendiri dalam membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Diungkapkan Poengky, surat jalan yang dibuat itu pun palsu karena seharusnya pembuatan surat jalan itu dibutuhkan autentifikasi dan ditandatangani oleh pihak lain.
Apalagi, dalam surat tersebut, Djoko Tjandra disebut sebagai seorang konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.
"Jadi bohongnya sudah keterlaluan, jadi kalau kita melihat seperti ini, ini enggak mungkin konstitusi. Jadi ini permainan pribadi dan juga jelas yang bersangkutan mempunyai niat memperkaya diri sendiri," tutur Poengky.
"Memanfaatkan ya, artinya dia sebagai Brigjen, artinya dia sebagai Brigjen kemudian bisa minta tolong ke Pusdokes untuk meriksa. Saya enggak tahu apakah Pusdokes atau Dokesnya yang periksa," lanjutnya.
Djoko Tjandra sebelumnya disebut berkeliaran di Indonesia tanpa diketahui aparat penegak hukum. Dia disebut sempat membuat KTP dan mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu.
Belakangan, readyviewed Djoko diketahui mengantongi surat jalan dan surat bebas corona dari kepolisian. Polri sedang mengusut keterlibatan sejumlah jenderal dalam pelarian Djoko Tjandra.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra
-
Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus Surat Palsu
-
Begini Perjalanan Pinangki, Anita dan Irfan ke Malaysia Versi Jaksa
-
Irfan Jaya Dipecat NasDem Usai Jadi Tersangka
-
Jaksa Cantik yang Berfoto Bareng Djoko Tjandra, Dalam 11 Tahun Hartanya Bertambah Rp4,7 Miliar