
Pustu Negeri Sepa Akan Naik Status Jadi Puskesmas
Jenny Adijaya menyebut Pustu Negeri Sepa sudah dibahas di internal Dinas Kesehatan Malteng.
BUKAMATA - Puskesmas Pembantu (Pustu) Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), akan dinaikan statusnya menjadi Puskesmas.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tengah, dr. Jenny Adijaya saat menerima pengurus PB Ikatan Pelajar Mahasiswa Sepa (IPMAS) pada Selasa, 14 Juli 2020 kemarin.
Menurut dr. Jenny Adijaya, Pustu Negeri Sepa sudah dibahas di internal Dinas Kesehatan Malteng. Hanya saja, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum dinaikkan statusnya menjadi Puskesmas.
"Terkait Pustu Negeri Sepa, sudah dibahas pada internal Dinas Kesehatan Malteng untuk di tingkatkan statusnya menjadi puskesmas. Apalagi di Pustu Sepa sudah memiliki beberapa sarana dan prasana yang cukup memadai," kata dr. Jenny Adijaya.
Untuk mendukung keputusan tersebut, kata Jenny, akan ada penetapan dokter defenitif untuk melengkapi status puskesmas, setelah berkasnya dikirim dalam waktu dekat ke Provinsi Maluku dan Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, Ketua Umum PB IPMAS, Ajit Tuharea mengharapkan adanya keseriusan Dinas Kesehatan Maluku tengah dalam menyikapi Pustu Negeri Sepa.
"Ini menyangkut hak pelayanan kesehatan masyarakat Negeri Sepa yang juga dijamin oleh negara. Kami sangat berharap Dinas Kesehatan dan PB IPMAS bisa bekerja sama dalam menyikapi persoalan kesehatan di Sepa dan Maluku tengah," ungkap Ajit.
Selain itu menurut Ajit, dibutuhkan kerjasama semua pihak untuk menaikan status Pustu Negeri Sepa.
"Ini bukan hanya soal Pustu atau Puskesmas, tetapi ini soal hak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Segala cara akan kami tempuh demi peningkatan kesehatan masyarakat negeri Sepa," bebernya.
News Feed
PSM Makassar Segera Perkenalkan Pelatih Baru Asal Eropa Awal November Ini
23 Oktober 2025 14:59
Pimpin Apel Dishub, Wali Kota Makassar Ingatkan Etika Bertugas di Lapangan
23 Oktober 2025 12:51
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45
23 Oktober 2025 11:42
23 Oktober 2025 11:08