MAKASSAR - Sejumlah warga di Kota Makassar harus mendapat sanksi karena keluar rumah tanpa menggunakan masker.
Seperti yang terpantau di depan Pos Check Point Covid, Jalan Poros Tamalanrea Raya, BTP Makassar, Selasa (14/7/2020).
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Aris mengatakan, sanksi yang diberikan yakni push up pada pengendara sepeda motor. Menurutnya, hal tersebut merupakan tindakan pembinaan, agar besok mereka tertib memakai masker.
“Sanksi tegas mulai kami terapkan kepada warga masyarakat jika tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah,” kata Aris.
Menurut Aris, tindakan tersebut juga diatur dalam Perwali Makassar Nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan penanganan penyebaran virus Covid-19 di Kota Makassar.
Salah satu yang diatur yakni sanksi tegas soal kewajiban memakai masker. "Kewajiban itu berlaku bagi siapapun dan dimanapun selama beraktivitas di ruang publik,” bebernya.
BERITA TERKAIT
-
8 Pandangan WHO Terhadap Situasi Covid Saat Ini
-
Setelah Mempertimbangkan Kategori Covid sebagai Flu Biasa, Kini Jepang Terapkan Aturan Tidak Wajib Masker
-
Jokowi Mengakhiri PPKM, Kasus Covid-19 Meningkat Menjadi 366 Kasus
-
Berlaku Hari Ini, Berikut Ketentuan Surat Edaran Perjalanan Domestik di Masa Pandemi
-
Resmi, Presiden Jokowi Sampaikan Langsung Pelonggaran Pemakaian Makser