Tak Pakai Masker, Sejumlah Pegendara Motor di Makassar Disanksi Push Up
Sanksi tersebut diatur dalam Perwali Makassar Nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan penanganan penyebaran virus Covid-19 di Kota Makassar.
MAKASSAR - Sejumlah warga di Kota Makassar harus mendapat sanksi karena keluar rumah tanpa menggunakan masker.

Seperti yang terpantau di depan Pos Check Point Covid, Jalan Poros Tamalanrea Raya, BTP Makassar, Selasa (14/7/2020).
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Aris mengatakan, sanksi yang diberikan yakni push up pada pengendara sepeda motor. Menurutnya, hal tersebut merupakan tindakan pembinaan, agar besok mereka tertib memakai masker.
“Sanksi tegas mulai kami terapkan kepada warga masyarakat jika tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah,” kata Aris.
Menurut Aris, tindakan tersebut juga diatur dalam Perwali Makassar Nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan penanganan penyebaran virus Covid-19 di Kota Makassar.
Salah satu yang diatur yakni sanksi tegas soal kewajiban memakai masker. "Kewajiban itu berlaku bagi siapapun dan dimanapun selama beraktivitas di ruang publik,” bebernya.
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
