Jalan Aroepala Makassar Sepanjang 800 Meter Diaspal Lapis Kedua Usai Drainase Rampung
30 September 2026 22:20
Sanksi tersebut diatur dalam Perwali Makassar Nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan penanganan penyebaran virus Covid-19 di Kota Makassar.
MAKASSAR - Sejumlah warga di Kota Makassar harus mendapat sanksi karena keluar rumah tanpa menggunakan masker.

Seperti yang terpantau di depan Pos Check Point Covid, Jalan Poros Tamalanrea Raya, BTP Makassar, Selasa (14/7/2020).
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Aris mengatakan, sanksi yang diberikan yakni push up pada pengendara sepeda motor. Menurutnya, hal tersebut merupakan tindakan pembinaan, agar besok mereka tertib memakai masker.
“Sanksi tegas mulai kami terapkan kepada warga masyarakat jika tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah,” kata Aris.

Menurut Aris, tindakan tersebut juga diatur dalam Perwali Makassar Nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan penanganan penyebaran virus Covid-19 di Kota Makassar.
Salah satu yang diatur yakni sanksi tegas soal kewajiban memakai masker. "Kewajiban itu berlaku bagi siapapun dan dimanapun selama beraktivitas di ruang publik,” bebernya.
30 September 2026 22:20
30 September 2026 22:08
30 September 2026 19:08