Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Sejumlah Kendaraan di Jalan Tupai Makassar
01 Februari 2026 14:50
Sanksi tersebut diatur dalam Perwali Makassar Nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan penanganan penyebaran virus Covid-19 di Kota Makassar.
MAKASSAR - Sejumlah warga di Kota Makassar harus mendapat sanksi karena keluar rumah tanpa menggunakan masker.
Seperti yang terpantau di depan Pos Check Point Covid, Jalan Poros Tamalanrea Raya, BTP Makassar, Selasa (14/7/2020).
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Aris mengatakan, sanksi yang diberikan yakni push up pada pengendara sepeda motor. Menurutnya, hal tersebut merupakan tindakan pembinaan, agar besok mereka tertib memakai masker.
“Sanksi tegas mulai kami terapkan kepada warga masyarakat jika tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah,” kata Aris.
Menurut Aris, tindakan tersebut juga diatur dalam Perwali Makassar Nomor 36 tahun 2020 tentang percepatan penanganan penyebaran virus Covid-19 di Kota Makassar.
Salah satu yang diatur yakni sanksi tegas soal kewajiban memakai masker. "Kewajiban itu berlaku bagi siapapun dan dimanapun selama beraktivitas di ruang publik,” bebernya.
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50