Ulfa
Ulfa

Senin, 06 Juli 2020 16:36

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Dititip Usai Diperkosa, Gadis ABG Malah Disetubuhi Pejabat Perlindungan Anak Lalu Dijual

Mirisnya, NF dititipkan orangtuanya untuk mendapat perlindungan dan pemulihan dari P2TP2A setelah menjadi korban pemerkosaan.

BUKAMATA - Seorang anak perempuan berinisial NF (14) diduga diperkosa kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DAS.

Mirisnya, NF dititipkan orangtuanya untuk mendapat perlindungan dan pemulihan dari P2TP2A setelah menjadi korban pemerkosaan.

Ayah korban berinisial SY mengatakan, NF hanya bercerita perihal rudapaksa tersebut kepada sang paman. Dari paman NF itulah, dia baru mengetahui aksi keji kepala P2TP2A.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra mengatakan, diduga kuat, korban tak hanya diperkosa oleh pelaku, tetapi juga dijual dan dijadikan pekerja seks komersial.

"Menurut keterangan bapaknya (NF), dan bapaknya bertanya kepada anaknya, dia (NF) dijual 700 ribu rupiah. 500 ribu dikasih ke anak (NF) dan 200 ribu dikasih ke DA. Ini kalau begini apa namanya kalau bukan penjualan atau trafiking?," kata Jasra, Senin (6/7/2020).

Dengan laporan seperti itu, KPAI sangat berharap pelaku mendapat hukuman berlapis.

"Dia (DA) adalah pengelola perlindungan anak yang memiliki tugas yang sangat berat dan dia juga melakukan tindak pidana dan trafiking. Jadi bisa berlapis," tambahnya dilansir Suara.

Sementara itu, aktivis pendamping anak di Lampung Syafrudin mendesak dijatuhkannya hukuman berat bagi petugas P2TP2A Lampung Timur pelaku pelecehan seksual pada anak yang dibawah perlindungannya.

"Kasus pelecehan seksual kepada anak yang disinyalir dilakukan oleh oknum petugas P2TP2A Lampung Timur sangat miris, mengingat korban dititipkan di Rumah Aman yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman," ujar Ketua Harian Children Crisis Center (CCC) Lampung Syafrudin.

Ia mengatakan, dengan adanya kasus pelecehan seksual pada anak di lingkungan P2TP2A diharapkan pemerintah dan pihak berwenang dapat bertindak untuk memberikan perlindungan kepada korban.

"Korban masih di bawah umur, dan mendapatkan perlakuan tidak pantas dari pelaku, sehingga harapannya pelaku dapat di hukum seberat-beratnya sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.

Ia menjelaskan, bila pelaku kekerasan seksual pada anak merupakan aparat pemerintah yang menangani perlindungan anak, maka hukuman pemberatan sanksi hukum harus dilakukan, agar hal serupa tidak terulang di kemudian hari.

"Bila sudah dinyatakan kalau pelaku kekerasan seksual dilakukan oleh aparat pemerintah yang menangani perlindungan anak kepada anak korban kekerasan yang seharusnya dilindungi, maka sanksi pemberatan harus diberikan, dengan penambahan hukuman sebanyak 1/3 dari ancaman pidana," ucapnya.

#P2TP2A #Lampung #Pemerkosaan