Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Aksi bejat itu dilakukan pelaku terhadap kedua anak kandungnya itu terungkap setelah salah seorang anaknya memberanikan diri melapor ke RT setempat.
BUKAMATA - Seorang bapak berinisial ID (41), tega melakukan pencabulan terhadap kedua anak kandungnya.
Kedua anak malang itu masih berusia 16 tahun dan 14 tahun. Bahkan, tindakan itu telah dilakukan pelaku sejak tahun 2016 lalu.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku terhadap kedua anak kandungnya itu terungkap setelah salah seorang anaknya memberanikan diri melapor ke RT setempat.
Tindakan itu terakhir dilakukan pelaku pada 15 Juni lalu, dimana pelaku ini mengajak anak yang berusia 16 tahun ikut bersamanya dan berdalih mengambil mobil di rumah temannya. Namun, saat diperjalanan pelaku ini membawa korban ke sebuah pondok di perkebunan sawit.
"Korban sendiri takut karena pelaku ini sering berbuat kasar, sehingga hanya bisa menuruti kemauan bapaknya itu," kata Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy, Sabtu (4/7/2020).
Setelah lama menyimpan aib tersebut, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang selama ini dialaminya kepada RT setempat, lalu melaporkannya ke polisi. "Pelaku akhirnya berhasil kita amankan saat berada di rumahnya," bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tindakan pencabulan kepada anak yang pertamanya itu telah dilakukan sejak tahun 2016, sementara anak kedua dari tahun 2019.
Pelaku sendiri sudah bercerai dengan ibu korban dan telah menikah kembali. "Kedua korban ini tinggal bersama bapak dan ibu tirinya," katanya dilansir Kumparan.
Iriansyah bilang, pelaku berdalih tega melakukan tindakan pencabulan itu atas dasar khilaf, karena istrinya tidak dapat memenuhi nafkah batin pelaku.
Aras perbuatan itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU No 35 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46